30.4 C
Jakarta
18 September 2024, 10:07 AM WIB

TERUNGKAP! Korupsi Hibah dari Badung, Penetapan TSK Tunggu Alat Bukti

AMLAPURA – kasus korupsi hibah bansos bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, yang tengah disidik Pidsus Kejari Amlapura membuat kaget banyak orang.

Betapa tidak, secara mendadak penyidik menggeledah Kantor Perbekel Tianyar kemarin. 100 saksi bahkan dimintai keterangan penyidik. Kok bisa?

Kasus ini mencuat ketika adanya laporan masyarakat ke kejaksaan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Karangasem ditemukan berbagai kejanggalan.

Nilai bansos bedah rumah yang mencapai Rp 20.250.000.000 digelontorkan oleh Pemkab Badung ke Desa Tianyar Barat ini berlangsung di tahun 2019 lalu.

Sesuai mekanismen, pencairan dilakukan BPKAD Badung melakukan transfer melalui BPKAD Karangasem.

Selanjutnya, oleh BPKAD Karangasem ditransfer ke masing-masing rekening 450 penerima bantuan bedah rumah ini.

Namun setelah sampai di rekening masing-masing penerima yang tersebar di 14 banjar ini, pihak desa  diduga melakukan permainan.

Dimana uang para penerima bantuan yang masing-masing mendapat Rp 50 juta ditarik dari BPD Bali oleh dua oknum pejabat desa.

“Alasannya untuk mempermudah pencairan dana. Tetapi dibuatkan dua rekening milik pejabat desa untuk menampung dana tersebut.

Dua orang ini juga yang bertugas mengumpulkan tanda tangan para penerima. Dari proses itu sudah menyalahi aturan,” terang Kasipidsus Kejari Amlapura M. Matulessy.

Atas kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan tim Kejari Karangasem saat tahap penyelidikan, ditemukan juga beberapa rumah penerima bantuan yang belum selesai.

“Kami terus bekerja hingga saat ini,” imbuhnya. Disinggung penetapan tersangka, pihaknya belum bisa memastikan.

Kasipidsus asal Ambon, Maluku, ini menegaskan, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah adanya minimal dua alat bukti.

“Saat ini proses menuju ke sana. Tinggal penetapan tersangka. Kemungkinan bisa lebih dari satu. Nanti pasti akan kami kabari,” bebernya.

Dia juga mewanti-wanti pihak-pihak terkait yang memiliki alat bukti agar menyerahkan kepada Kejari Karangasem agar kasus ini bisa segera tuntas.

“Jangan sampai kami lakukan upaya paksa. Seperti penggeledahan. Nanti akan ikut terseret. Karena ada potensi menghilangkan barang bukti.

Buktinya sejak awal pihak-pihak ini tidak koperatif, menunggu upaya paksa seperti penggeladahan yang kami lakukan Senin kemarin,” tandas Matullessy.

AMLAPURA – kasus korupsi hibah bansos bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, yang tengah disidik Pidsus Kejari Amlapura membuat kaget banyak orang.

Betapa tidak, secara mendadak penyidik menggeledah Kantor Perbekel Tianyar kemarin. 100 saksi bahkan dimintai keterangan penyidik. Kok bisa?

Kasus ini mencuat ketika adanya laporan masyarakat ke kejaksaan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Karangasem ditemukan berbagai kejanggalan.

Nilai bansos bedah rumah yang mencapai Rp 20.250.000.000 digelontorkan oleh Pemkab Badung ke Desa Tianyar Barat ini berlangsung di tahun 2019 lalu.

Sesuai mekanismen, pencairan dilakukan BPKAD Badung melakukan transfer melalui BPKAD Karangasem.

Selanjutnya, oleh BPKAD Karangasem ditransfer ke masing-masing rekening 450 penerima bantuan bedah rumah ini.

Namun setelah sampai di rekening masing-masing penerima yang tersebar di 14 banjar ini, pihak desa  diduga melakukan permainan.

Dimana uang para penerima bantuan yang masing-masing mendapat Rp 50 juta ditarik dari BPD Bali oleh dua oknum pejabat desa.

“Alasannya untuk mempermudah pencairan dana. Tetapi dibuatkan dua rekening milik pejabat desa untuk menampung dana tersebut.

Dua orang ini juga yang bertugas mengumpulkan tanda tangan para penerima. Dari proses itu sudah menyalahi aturan,” terang Kasipidsus Kejari Amlapura M. Matulessy.

Atas kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan tim Kejari Karangasem saat tahap penyelidikan, ditemukan juga beberapa rumah penerima bantuan yang belum selesai.

“Kami terus bekerja hingga saat ini,” imbuhnya. Disinggung penetapan tersangka, pihaknya belum bisa memastikan.

Kasipidsus asal Ambon, Maluku, ini menegaskan, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah adanya minimal dua alat bukti.

“Saat ini proses menuju ke sana. Tinggal penetapan tersangka. Kemungkinan bisa lebih dari satu. Nanti pasti akan kami kabari,” bebernya.

Dia juga mewanti-wanti pihak-pihak terkait yang memiliki alat bukti agar menyerahkan kepada Kejari Karangasem agar kasus ini bisa segera tuntas.

“Jangan sampai kami lakukan upaya paksa. Seperti penggeledahan. Nanti akan ikut terseret. Karena ada potensi menghilangkan barang bukti.

Buktinya sejak awal pihak-pihak ini tidak koperatif, menunggu upaya paksa seperti penggeladahan yang kami lakukan Senin kemarin,” tandas Matullessy.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/