27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:30 AM WIB

Naikkan Harga Bibit Sapi, Ketua Kelompok Ternak Sari Amerta Jadi TSK

DENPASAR – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan mandalam, Ketua Kelompok Ternak Sari Amerta, Desa Carangsari, Petang, I Made Suweca alias Gereng akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah.

Pria kelahiran 31 Desember 1978 asal Banjar Bedauh, ini diduga melakukan penggelembungan harga bibit sapi dan material kandang sapi  pada pengelolaan dana hibah untuk kelompok ternak sapi Sari Amerta yang dihibahkan dari pemkab Badung.

Kasus ini sudah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta menuturkan, kasus ini terjadi bulan Maret 2018 lalu di Desa Canang Sari, Petang, Badung.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu, atau tidak sesuai dengan fakta.

“Dalam laporannya pelaku menaikan harga bibit sapi dan material pembuatan kandang dari harga sebenarnya,” kata AKBP Yudith Satria Hananta, Kamis (20/12) sore. 

Sesuai dengan laporan pemberian keterangan ahli kepada penyidik Polres Badung dengan nomor DN-58 A/PW22.5/2018 tanggal 21 September,

bahwa penggunaan dana hibah APBD kabupaten Badung tahun 2018 untuk kelompok ternak Sari Amerta tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketidaksesuaian tersebut dikarekan ketua kelompok ternak Sari Amerta, dalam hal ini I Made Suweca melakukan penggelembungan harga bibit sapi dan material kandang sapi.

“Akibat perbuatannya itu, negara menelan kerugian mencapai Rp. 127.350.000. Dan tersangka memakai uang hasil korupsi ini untuk kebutuhan pribadi,” tambah AKBP Satria Hananta. 

Dalam perkara ini, tersangka telah melanggar pasal primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan

UU Nomor 20 tahun 2001 tetang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka ini bisa dipenjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” tandas perwira dengan melati dua di pundak ini. 

DENPASAR – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan mandalam, Ketua Kelompok Ternak Sari Amerta, Desa Carangsari, Petang, I Made Suweca alias Gereng akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah.

Pria kelahiran 31 Desember 1978 asal Banjar Bedauh, ini diduga melakukan penggelembungan harga bibit sapi dan material kandang sapi  pada pengelolaan dana hibah untuk kelompok ternak sapi Sari Amerta yang dihibahkan dari pemkab Badung.

Kasus ini sudah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta menuturkan, kasus ini terjadi bulan Maret 2018 lalu di Desa Canang Sari, Petang, Badung.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu, atau tidak sesuai dengan fakta.

“Dalam laporannya pelaku menaikan harga bibit sapi dan material pembuatan kandang dari harga sebenarnya,” kata AKBP Yudith Satria Hananta, Kamis (20/12) sore. 

Sesuai dengan laporan pemberian keterangan ahli kepada penyidik Polres Badung dengan nomor DN-58 A/PW22.5/2018 tanggal 21 September,

bahwa penggunaan dana hibah APBD kabupaten Badung tahun 2018 untuk kelompok ternak Sari Amerta tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketidaksesuaian tersebut dikarekan ketua kelompok ternak Sari Amerta, dalam hal ini I Made Suweca melakukan penggelembungan harga bibit sapi dan material kandang sapi.

“Akibat perbuatannya itu, negara menelan kerugian mencapai Rp. 127.350.000. Dan tersangka memakai uang hasil korupsi ini untuk kebutuhan pribadi,” tambah AKBP Satria Hananta. 

Dalam perkara ini, tersangka telah melanggar pasal primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan

UU Nomor 20 tahun 2001 tetang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka ini bisa dipenjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” tandas perwira dengan melati dua di pundak ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/