DENPASAR-Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap CAR, 26.
Pascaditangkap jajaran petugas dari Unit IV Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Sabtu (19/1) pukul 03.30 di kawasan Jalan Raya Semer, Kuta Utara, Badung, polisi juga menginterogasi pemuda yang secara terang-terangan jual narkoba jenis inek dan sabu ini.
Yang menarik, usai ditangkap, dari hasil interogasi terhadap tersangka dan juga pemilik 18 paket sabu dengan berat total 53,84 gram brutto atau 49,88 gram netto; 100 butir pil ekstasi atau ineks dengan berat 29,84 gram brutto atau 28,07 gram netto;terungkap jika CAR sempat menyembunyikan sejumlah narkoba di sela tumpukan batako di luar kamar kosnya.
“Jadi saat penggerebekan, itu polisi sempat dibuat terkecoh karena pelaku ini menyembunyikan narkoba di bawah batako,” kata Kabag Binopsnal, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP I Gede Sujana, Senin (21/1) sore.
Tak hanya disembunyikan di tumpukan batako, agar tak diketahui polisi, pelaku juga menaruh genteng di atas batako.
“Jadi, pelaku ini menumpuk batako sedemikian rupa sehingga bisa sembunyikan narkoba di selanya,” terang Sujana.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini CAR ditahan di sel Mapolda Bali.
“Untuk asal usul barang dan dugaan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan masih dalam pengembangan,”tukasnya