KUBUTAMBAHAN – Gara-gara membobol rumah tetangga, seorang warga Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan, Okta Triandhana, 32, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kubutambahan.
Ia terbukti melakukan aksi pencurian di rumah Gede Arya Sukaat, 31, warga Banjar Dinas Tegal, Desa Kubutambahan.
Aksi pencurian itu sebenarnya terjadi Selasa (13/2) pekan lalu. Saat itu sekitar pukul 20.30 malam, korban Arya Sukaat meninggalkan rumahnya untuk berobat ke Singaraja.
Tahu rumah korban dalam kondisi kosong, pelaku langsung memanfaatkan peluang membobol rumah korban.
Sejumlah barang berharga pun berhasil digondol. Diantaranya sebuah laptop, sebuah gelang emas, sepasang giwang emas, dan sebuah kalung emas.
Sadar rumahnya kebobolan maling, korban pun langsung melapor ke Mapolsek Kubutambahan.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menyebar informasi ke seluruh toko perhiasan di Kabupaten Buleleng.
Kesabaran polisi menunggu ternyata membuahkan hasil. Giwang hasil curian, ternyata dijual di toko perhiasan yang ada di Desa Sangsit.
Polisi pun mengembangkan penyelidikan. Ternyata giwang emas itu dijual oleh tersangka Okta. “Dari petunjuk itu kami langsung kembangkan dan lakukan penggeledahan di rumah tersangka Okta.
Ternyata disana masih ada beberapa barang curian yang belum dijual. Tersangka langsung kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya,” kata Kapolsek Kubutambahan, AKP Komang Sura Maryantika.
Akibat perbuatannya, kini tersangka Okta mendekam di sel tahanan Mapolsek Kubutambahan. Tersangka dijerat menggunakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.