34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:45 PM WIB

Tertangkap Nyabu, Oknum Anggota Polresta Denpasar Divonis 4 Tahun

DENPASAR – Bob Zery, 49, oknum anggota polisi yang sebelumnya berdinas di Polresta Denpasar dan ditangkap karena konsumsi narkoba, Kamis (21/2) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.

 

Oknum polisi berpangkat  ajun inspektur polisi satu (Aiptu) itu divonis bersama rekannya warga sipil Gede Soma Budiartana,30.

 

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Wayan Kimiarsa Wayan Kimiarsa, kedua terdakwa diganjar selama 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta dan bila tak mampu membayar, diganti dengan 2 bulan penjara.


Sesuai amar putusan, vonis bagi kedua terdakwa itu karena hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun sebelum menjatuhkan putusan, hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

 

Adapun yang memberatkan hukuman, terdakwa menghambat program pemerintah dalam kasus pemberantasan narkotika.


“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya,”ungkap hakim.


Atas tuntutan yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Made Lopi Pusnawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 4,5 tahun, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

 

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman. Dalam kasus ini, terdakwa diduga memiliki narkotik jenis sabu-sabu sebanyak lima paket seberat 0,38 gram


Bob ditangkap berawal dari tes urin BNNK Badung. Dari hasil tes tersebut diketahui urin terdakwa positif mengandung zat narkotika.

BNNK kemudian melakukan pendalaman dengan mendatangi rumah terdakwa di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat.

 

Ketika petugas mengetuk pintu rumah terdakwa, petugas melihat Bob dan Gede Soma membuang sesuatu dari ventilasi jendela kamar di lantai dua.

 

Bungkusan itu jatuh di genteng rumah lantai satu. Setelah dibuka dalam bungkusan tisu tersebut terdapat lima plastik klip bening berisi sabu-sabu.


Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti seperti satu dompet abu-abu, timbangan elektrik, dan bong atau alat isap sabu.

 

Keduanya pun akhirnya ditangkap dan duduk dikursi pesakitan. Kini, mereka mendekam di penjara

DENPASAR – Bob Zery, 49, oknum anggota polisi yang sebelumnya berdinas di Polresta Denpasar dan ditangkap karena konsumsi narkoba, Kamis (21/2) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.

 

Oknum polisi berpangkat  ajun inspektur polisi satu (Aiptu) itu divonis bersama rekannya warga sipil Gede Soma Budiartana,30.

 

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Wayan Kimiarsa Wayan Kimiarsa, kedua terdakwa diganjar selama 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta dan bila tak mampu membayar, diganti dengan 2 bulan penjara.


Sesuai amar putusan, vonis bagi kedua terdakwa itu karena hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun sebelum menjatuhkan putusan, hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

 

Adapun yang memberatkan hukuman, terdakwa menghambat program pemerintah dalam kasus pemberantasan narkotika.


“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya,”ungkap hakim.


Atas tuntutan yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Made Lopi Pusnawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 4,5 tahun, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

 

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman. Dalam kasus ini, terdakwa diduga memiliki narkotik jenis sabu-sabu sebanyak lima paket seberat 0,38 gram


Bob ditangkap berawal dari tes urin BNNK Badung. Dari hasil tes tersebut diketahui urin terdakwa positif mengandung zat narkotika.

BNNK kemudian melakukan pendalaman dengan mendatangi rumah terdakwa di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat.

 

Ketika petugas mengetuk pintu rumah terdakwa, petugas melihat Bob dan Gede Soma membuang sesuatu dari ventilasi jendela kamar di lantai dua.

 

Bungkusan itu jatuh di genteng rumah lantai satu. Setelah dibuka dalam bungkusan tisu tersebut terdapat lima plastik klip bening berisi sabu-sabu.


Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti seperti satu dompet abu-abu, timbangan elektrik, dan bong atau alat isap sabu.

 

Keduanya pun akhirnya ditangkap dan duduk dikursi pesakitan. Kini, mereka mendekam di penjara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/