29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:26 AM WIB

Korupsi PNPM Mandiri, JPU Banding Hukuman Ringan Aktor Intelektual

DENPASAR – Hukuman super ringan yang dijatuhkan hakim Angeliky Handajani Day dkk terhadap terdakwa Wayan Sukertia, 48, mendapat perlawanan dari Kejari Karangasem.

Hari ini Kejari Karangasem akan mengirim nota banding ke Pengadilan Tinggi Bali. Hal itu ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Karangasem, Putu Gede Suriawan.

“Memori banding dari kami sudah siap. Besok (hari ini, Red) akan kami kirim,” ujar Suriawan dikonfirmasi kemarin.

Ada tiga poin pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding. Pertama, pasal yang digunakan hakim menghukum terdakwa berbeda dengan pasal yang diajukan JPU.

Dalam tuntutannya JPU memakai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum.

JPU menuntut terdakwa Sukertia dengan pidana penjara selama delapan tahun. Namun, dalam putusannya,

hakim Angeliky dkk malah menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang di dalamnya memuat penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Dituntut delapan tahun penjara oleh JPU, hakim hanya menjatuhkan pindana penjara selama dua tahun. Putusan tersebut tentu sangat timpang.

Bahkan, tidak sampai dari separuh tuntutan JPU. “Tuntutan delapan tahun diputus dua tahun ini tidak sampai dua per tiga tuntutan. Kami keberatan dengan hal itu,” tandas Suriawan.

Pertimbangan lain masalah denda. JPU mengajukan pidana denda untuk terdakwa sebesar Rp 200 juta. Namun, dalam sidang putusan hakim tidak menjatuhkan pidana denda sepeser pun.

Jaksa sendiri cukup terkejut dengan putusan hakim yang memberikan banyak diskon hukuman pada terdakwa. Sebab, berdasar fakta persidangan terdakwa Sukertia adalah aktor intelektual terjadinya korupsi.

Sukertia yang menjabat ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rendang, disebut menyuruh dan mengarahkan terdakwa lain

Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini agar membentuk kelompok fiktif untuk mencairkan anggaran PNPM. Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, negara dirugikan hingga Rp 1,9 miliar.

Ironisnya, sebagai aktor intelektual hukuman terdakwa Sukertia lebih ringan dibandingkan terdakwa Murniati dan Wartini yang diganjar enam tahun penjara.

Terdakwa Murniati dan Wartini mengaku disuruh terdakwa Sukertia. Mulai membuat proposal, pembentukan kelompok fiktif, hingga pengajuan kredit.

Terdakwa Sukertia juga yang meloloskan permohonan kredit. Semakin banyak yang mengajukan kredit, terdakwa Sukertia semakin banyak mendapatkan fee.

Mantan jaksa Kejari Denpasar itu berharap hakim PT bisa melihat adanya rangkaian hukum yang diotaki terdakwa Sukertia.

“Masak aktor intelektual hukumannya lebih ringan. Paling tidak hukumannya sama dengan terdakwa lainnya,” tukas Suriawan. 

DENPASAR – Hukuman super ringan yang dijatuhkan hakim Angeliky Handajani Day dkk terhadap terdakwa Wayan Sukertia, 48, mendapat perlawanan dari Kejari Karangasem.

Hari ini Kejari Karangasem akan mengirim nota banding ke Pengadilan Tinggi Bali. Hal itu ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Karangasem, Putu Gede Suriawan.

“Memori banding dari kami sudah siap. Besok (hari ini, Red) akan kami kirim,” ujar Suriawan dikonfirmasi kemarin.

Ada tiga poin pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding. Pertama, pasal yang digunakan hakim menghukum terdakwa berbeda dengan pasal yang diajukan JPU.

Dalam tuntutannya JPU memakai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum.

JPU menuntut terdakwa Sukertia dengan pidana penjara selama delapan tahun. Namun, dalam putusannya,

hakim Angeliky dkk malah menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang di dalamnya memuat penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Dituntut delapan tahun penjara oleh JPU, hakim hanya menjatuhkan pindana penjara selama dua tahun. Putusan tersebut tentu sangat timpang.

Bahkan, tidak sampai dari separuh tuntutan JPU. “Tuntutan delapan tahun diputus dua tahun ini tidak sampai dua per tiga tuntutan. Kami keberatan dengan hal itu,” tandas Suriawan.

Pertimbangan lain masalah denda. JPU mengajukan pidana denda untuk terdakwa sebesar Rp 200 juta. Namun, dalam sidang putusan hakim tidak menjatuhkan pidana denda sepeser pun.

Jaksa sendiri cukup terkejut dengan putusan hakim yang memberikan banyak diskon hukuman pada terdakwa. Sebab, berdasar fakta persidangan terdakwa Sukertia adalah aktor intelektual terjadinya korupsi.

Sukertia yang menjabat ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rendang, disebut menyuruh dan mengarahkan terdakwa lain

Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini agar membentuk kelompok fiktif untuk mencairkan anggaran PNPM. Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, negara dirugikan hingga Rp 1,9 miliar.

Ironisnya, sebagai aktor intelektual hukuman terdakwa Sukertia lebih ringan dibandingkan terdakwa Murniati dan Wartini yang diganjar enam tahun penjara.

Terdakwa Murniati dan Wartini mengaku disuruh terdakwa Sukertia. Mulai membuat proposal, pembentukan kelompok fiktif, hingga pengajuan kredit.

Terdakwa Sukertia juga yang meloloskan permohonan kredit. Semakin banyak yang mengajukan kredit, terdakwa Sukertia semakin banyak mendapatkan fee.

Mantan jaksa Kejari Denpasar itu berharap hakim PT bisa melihat adanya rangkaian hukum yang diotaki terdakwa Sukertia.

“Masak aktor intelektual hukumannya lebih ringan. Paling tidak hukumannya sama dengan terdakwa lainnya,” tukas Suriawan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/