33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:13 PM WIB

Ditipu Rekan Bisnis Rp 238 Juta, Eks Kapolda: Polisi Juga Bisa Tertipu

DENPASAR – Philipus Danang Gagonoadi benar-benar nekat. Pria 42 tahun itu menipu seorang jenderal polisi, yakni Brigjen Pol (purn) Dewa Made Parsana.

Parsana adalah mantan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) 2010 – 2013.  Dewa Made Parsana juga mantan Kapolresta Denpasar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu kini menjadi pesakitan di PN Denpasar.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana daitur dan diancam Pasal 378 KUHP (tentang penipuan) dan Pasal 372 KUHP (tentang penggelapan),” ungkap jaksa

penuntut umum (JPU) Made Dipa Umbara di muka majelis hakim yang diketuai IG Partha Barghawa, kemarin (20/6). 

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, nilai kerugian Parsana sebesar Rp 238 juta. Kronologi penipuan bermula saat Danang mengajak kerja sama

Dewa Made Parsana membangun Taman Cahaya di Monumen Gong Perdamaian milik korban di Palu, Sulawesi Tengah.

Danang sendiri Direktur PT Duta Bangun Artha pada September 2016 lalu. Dalam pertemuan tersebut, Danang menawarkan kerja sama pengembangan dan pengelolaan kawasan Monumen Gong Perdamaian milik Dewa Parsana di Palu.

“Salah satunya pembangunan Taman Cahaya dalam rangka penyambutan tahun baru 2017. Saksi korban lalu menyetujui kerja sama tersebut,” urai JPU.

Nah, pada November 2016, terdakwa menghubungi Dewa Parsana bahwa perlengkapan Taman Cahaya sudah tiba.

Namun peralatan tersebut masih ditahan pihak Imigrasi. Terdakwa lalu meminta uang Rp 238 juta untuk menebus peralatan tersebut dan selanjutnya dipasang di Monumen Gong Perdamaian.

Korban melalui anaknya mentransfer uang Rp 238 juta ke rekening PT Duta Bangun Artha milik terdakwa. Uang ditransfer melalui bank BCA di Jalan Gatot Subroto, Denpasar.

Pada akhir Desember 2016, Dewa Parsana yang datang ke Monumen Gong Perdamaian di Palu tidak menemukan peralatan seperti yang dijanjikan terdakwa.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah, itu tentu saja kaget. Saat ditanyakan pada terdakwa, terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji akan

mengembalikan uang milik Dewa Parsana. Namun hampir satu tahun dijanjikan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan terdakwa. Dewa Parsana memilih melaporkan perkara ini pihak kepolisian.

Parsana yang dihadirkan langsung di sidang untuk memberi keterangan mengaku tidak menyangka akan menjadi korban penipuan yang dilakukan Danang. Meskipun dirinya seorang polisi.

“Walaupun kami ini polisi, kami juga tertipu,” ujar lulusan Akabri Kepolisian 1982 itu. Yang lebih gila lagi, terdakwa juga mencatut nama Parsana untuk menipu beberapa toko elektronik di Palu. Danang sempat mengambil laptop di salah satu toko dengan mengatakan suruhan Dewa Parsana

yang sempat tiga tahun menjabat sebagai Kapolda di wilayah tersebut. Nama besar Parsana juga digunakan menipu pemilik kantin Polda Sulteng. “Di kantin Polda itu Dana mengutang sampai Rp 10 juta,” imbuh perwira kelahiran Denapasar 28 November 1957 itu.

Sidang akan kembali dilanjutkan pecan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

DENPASAR – Philipus Danang Gagonoadi benar-benar nekat. Pria 42 tahun itu menipu seorang jenderal polisi, yakni Brigjen Pol (purn) Dewa Made Parsana.

Parsana adalah mantan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) 2010 – 2013.  Dewa Made Parsana juga mantan Kapolresta Denpasar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu kini menjadi pesakitan di PN Denpasar.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana daitur dan diancam Pasal 378 KUHP (tentang penipuan) dan Pasal 372 KUHP (tentang penggelapan),” ungkap jaksa

penuntut umum (JPU) Made Dipa Umbara di muka majelis hakim yang diketuai IG Partha Barghawa, kemarin (20/6). 

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, nilai kerugian Parsana sebesar Rp 238 juta. Kronologi penipuan bermula saat Danang mengajak kerja sama

Dewa Made Parsana membangun Taman Cahaya di Monumen Gong Perdamaian milik korban di Palu, Sulawesi Tengah.

Danang sendiri Direktur PT Duta Bangun Artha pada September 2016 lalu. Dalam pertemuan tersebut, Danang menawarkan kerja sama pengembangan dan pengelolaan kawasan Monumen Gong Perdamaian milik Dewa Parsana di Palu.

“Salah satunya pembangunan Taman Cahaya dalam rangka penyambutan tahun baru 2017. Saksi korban lalu menyetujui kerja sama tersebut,” urai JPU.

Nah, pada November 2016, terdakwa menghubungi Dewa Parsana bahwa perlengkapan Taman Cahaya sudah tiba.

Namun peralatan tersebut masih ditahan pihak Imigrasi. Terdakwa lalu meminta uang Rp 238 juta untuk menebus peralatan tersebut dan selanjutnya dipasang di Monumen Gong Perdamaian.

Korban melalui anaknya mentransfer uang Rp 238 juta ke rekening PT Duta Bangun Artha milik terdakwa. Uang ditransfer melalui bank BCA di Jalan Gatot Subroto, Denpasar.

Pada akhir Desember 2016, Dewa Parsana yang datang ke Monumen Gong Perdamaian di Palu tidak menemukan peralatan seperti yang dijanjikan terdakwa.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah, itu tentu saja kaget. Saat ditanyakan pada terdakwa, terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji akan

mengembalikan uang milik Dewa Parsana. Namun hampir satu tahun dijanjikan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan terdakwa. Dewa Parsana memilih melaporkan perkara ini pihak kepolisian.

Parsana yang dihadirkan langsung di sidang untuk memberi keterangan mengaku tidak menyangka akan menjadi korban penipuan yang dilakukan Danang. Meskipun dirinya seorang polisi.

“Walaupun kami ini polisi, kami juga tertipu,” ujar lulusan Akabri Kepolisian 1982 itu. Yang lebih gila lagi, terdakwa juga mencatut nama Parsana untuk menipu beberapa toko elektronik di Palu. Danang sempat mengambil laptop di salah satu toko dengan mengatakan suruhan Dewa Parsana

yang sempat tiga tahun menjabat sebagai Kapolda di wilayah tersebut. Nama besar Parsana juga digunakan menipu pemilik kantin Polda Sulteng. “Di kantin Polda itu Dana mengutang sampai Rp 10 juta,” imbuh perwira kelahiran Denapasar 28 November 1957 itu.

Sidang akan kembali dilanjutkan pecan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/