SINGARAJA – Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Wahyudi, memberi sinyal bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Celukan Bawang, akan segera rampung.
Saat ini jaksa penyidik disebut sedang merampungkan berkas, sebelum melimpahkannya pada penuntut umum.
Hal itu diungkapkan Wahyudi, saat ditanya wartawan terkait perkembangan kasus korupsi, di Kejari Buleleng.
Menurut Wahyudi, saat ini penanganan kasus masih berjalan. “Kalau itu (kasus Celukan Bawang, Red) tinggal tunggus saja. Kami sedang lengkapi itu. Saya ingin dalam penanganan perkara ini, tidak ada yang bebas,” tegas Wahyudi.
Ia mengklaim telah meminta jaksa penyidik melakukan telaah kembali terhadap kasus yang ditangani. Sehingga unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan, bisa terpenuhi saat persidangan nanti.
“Sekarang tinggal pemberkasan saja. Tersangka sudah diperiksa. Berkas sedang disusun. Tunggu saja,” pintanya.
Selain itu Wahyudi juga mengaku akan segera memanggil Muhammad Ashari, Perbekel Celukan Bawang non aktif, ke Kejari Buleleng dalam waktu dekat ini. Mengingat pelimpahan berkas perkara tinggal menunggu waktu.
“Pasti kami panggil lagi dong. Nanti kan ada proses selanjutnya. Kalau JPU (Jaksa Penuntut Umum, Red) sudah bilang P21, berkas lengkap,
langsung kami lakukan (pelimpahan) tahap dua. Selanjutnya kita kirim ke persidangan perkaranya,” tukas Wahyudi.
Sekadar diketahui, Perbekel Celukan Bawang Muhammad Anshari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pembangunan kantor perbekel di Desa Celukan Bawang. Status tersangka disandang sejak 3 Januari lalu.
Modusnya, dana ganti rugi pembangunan kantor perbekel senilai Rp 1,2 miliar yang mestinya ditransfer ke kas desa, justru ditransfer ke rekening pribadi perbekel.
Sedianya dari dana Rp 1,2 miliar itu, sebesar Rp 1 miliar digunakan untuk pengadaan gedung kantor dan sisanya untuk kelengkapan kantor.
Pembangunan kantor desa sendiri dianggap tak prosedural. Sebab pembangunan dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. Nilainya pun dinilai tak wajar.
Setelah dilakukan perhitungan oleh tim independen, ternyata nilai wajar bangunan adalah Rp 704,5 juta. Diduga ada kerugian negara sekitar Rp 194 juta dalam kasus tersebut.