25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:30 AM WIB

Masuk Bali Pakai Visa Kunjungan, Overstay, Bule Prancis Dideportasi

DENPASAR – Gerard Claude Philippe Le Bourvellec, 59, dideportasi kembali ke negara asalnya Prancis lantaran melanggar izin masa tinggal.

Yang menarik, Gerard overstay atau melebihi masa tinggal hampir tiga tahun. Ia masuk ke Bali pada 24 Oktober 2017 menggunakan visa kunjungan yang masa berlakunya hanya 60 hari.

Meski begitu, Gerard cukup lihai menyembunyikan diri sehingga tidak terendus petugas. Pria kelahiran Casablanca itu dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

“Izin tinggal yang bersangkutan telah berakhir masa berlakunya tapi masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal,” terang Humas Kanwil Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma.

Menindaklanjuti hal itu, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi Gerard.

Pria kelahiran 4 Januari 1961 itu berangkat pada 19 Agustus 2020 melalui Bandara Sukarno-Hatta dengan penerbangan QR 955 dan QR 39 dengan waktu keberangkatan Pukul 00:40 WIB, dengan tujuan Jakarta – Doha – Paris.

Selain dideportasi, Gerard juga dikenakan tindakan adminsitratif Keimigrasian berupa penangkalan.

Setidaknya dalam enam bulan ke depan ia tidak bisa masuk ke Indonesia. “Nama Gerard masuk dalam daftar tangkal atau cegah ke Indonesia,” imbuh Surya. 

DENPASAR – Gerard Claude Philippe Le Bourvellec, 59, dideportasi kembali ke negara asalnya Prancis lantaran melanggar izin masa tinggal.

Yang menarik, Gerard overstay atau melebihi masa tinggal hampir tiga tahun. Ia masuk ke Bali pada 24 Oktober 2017 menggunakan visa kunjungan yang masa berlakunya hanya 60 hari.

Meski begitu, Gerard cukup lihai menyembunyikan diri sehingga tidak terendus petugas. Pria kelahiran Casablanca itu dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

“Izin tinggal yang bersangkutan telah berakhir masa berlakunya tapi masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal,” terang Humas Kanwil Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma.

Menindaklanjuti hal itu, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi Gerard.

Pria kelahiran 4 Januari 1961 itu berangkat pada 19 Agustus 2020 melalui Bandara Sukarno-Hatta dengan penerbangan QR 955 dan QR 39 dengan waktu keberangkatan Pukul 00:40 WIB, dengan tujuan Jakarta – Doha – Paris.

Selain dideportasi, Gerard juga dikenakan tindakan adminsitratif Keimigrasian berupa penangkalan.

Setidaknya dalam enam bulan ke depan ia tidak bisa masuk ke Indonesia. “Nama Gerard masuk dalam daftar tangkal atau cegah ke Indonesia,” imbuh Surya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/