26.7 C
Jakarta
21 September 2024, 3:55 AM WIB

Jambret Ponsel iPhone Guru Asal Australia, Residvis Asal Tianyar Dibekuk, Ini Jurus Polisi

DENPASAR – Seorang wanita asal Australia bernana Felicity Bele Preston, 21 menjadi korban aksi jambret. Peristiwa yang menimpa wanita yang berprofesi sebagai guru di Australia yang tinggal di Jalan Mertanadi, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (10/9/2022).

Pasca kejadian itu, polisi Polsek Kuta Utara telah berhasil menangkap pelakunya bernama Komang Manik, 25. Kejadian bermula saat korban yang tinggal di Villa jalan Mertanadi, Kerobokan, Kuta Utara, Badung melintas di TKP sekitar pukul 23.00 WITA.

Saat itu korban mengendarai sepeda motor sambil memegang ponsel. Namun dari arah belakang, tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor merampas iphone 11 milik korban. “Pelaku merampas hp kornan dan langsung kabur,” kata Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Rabu (21/9/2022).

Atas peristiwa itu, korban lalu membuat laporan ke Polsek Kuta Utara. Dari laporan itu kepolisian Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Minggu (11/9/2022) pelaku ditangkap di kosnya Jalan Gunung Agung Denpasar.

Dalam penangkapan itu juga diamankan barang bukti ponsel iPhone 11 milik korban, serta motor Honda PCX berplat DK 3715 BAC yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya. “Pelaku ini sudah ditandai sejak lama karena dia kerap melakukan aksinya. Tapi apapun namanya kejahatan pasti akan terungkap,” tambah AKBP Leo.

Selanjutnya, pria asal Banjar Tengah, Desa Tianyar, Karangasem itu digiring ke Mapolsek guna proses lebih lanjut. Adapun atas perbuatannya, tersangka Manik disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (marsellus nabunome pampur/rid)

 

DENPASAR – Seorang wanita asal Australia bernana Felicity Bele Preston, 21 menjadi korban aksi jambret. Peristiwa yang menimpa wanita yang berprofesi sebagai guru di Australia yang tinggal di Jalan Mertanadi, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (10/9/2022).

Pasca kejadian itu, polisi Polsek Kuta Utara telah berhasil menangkap pelakunya bernama Komang Manik, 25. Kejadian bermula saat korban yang tinggal di Villa jalan Mertanadi, Kerobokan, Kuta Utara, Badung melintas di TKP sekitar pukul 23.00 WITA.

Saat itu korban mengendarai sepeda motor sambil memegang ponsel. Namun dari arah belakang, tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor merampas iphone 11 milik korban. “Pelaku merampas hp kornan dan langsung kabur,” kata Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Rabu (21/9/2022).

Atas peristiwa itu, korban lalu membuat laporan ke Polsek Kuta Utara. Dari laporan itu kepolisian Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Minggu (11/9/2022) pelaku ditangkap di kosnya Jalan Gunung Agung Denpasar.

Dalam penangkapan itu juga diamankan barang bukti ponsel iPhone 11 milik korban, serta motor Honda PCX berplat DK 3715 BAC yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya. “Pelaku ini sudah ditandai sejak lama karena dia kerap melakukan aksinya. Tapi apapun namanya kejahatan pasti akan terungkap,” tambah AKBP Leo.

Selanjutnya, pria asal Banjar Tengah, Desa Tianyar, Karangasem itu digiring ke Mapolsek guna proses lebih lanjut. Adapun atas perbuatannya, tersangka Manik disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (marsellus nabunome pampur/rid)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/