28.3 C
Jakarta
11 Desember 2024, 10:26 AM WIB

Jaksa Pembunuh Anak Ajukan Kasasi, Hakim Tunggu Kontra Memori Terdakwa

GIANYAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echo Pasodung resmi mengirimkan memori kasasi kasus ibu pembunuh tiga anak, Ni Luh Putu Septiyan Parmadani ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Memori kasasi itu diterima penitera I Dewa Gede Suardana, pada 13 Desember. Sebelum memori kasasi dikirim ke Mahkamah Agung,

PN Gianyar menunggu kontra memori kasasi dari pihak terdakwa Septyan hingga 28 Desember mendatang.

Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo menyatakan memori kasasi dari JPU nomor ter-0775/P.1.15/Uuh.2/12/2018 memang sudah diserahkan pada 13 Desember. 

“Kami sudah menerima memori kasasinya, selanjutnya kami juga sudah memberitahukan terdakwa Septiyan,” ujar Wawan sambil menunjukkan memori kasasi itu, Kamis (20/12).

Selanjutnya, pihak terdakwa lewat kuasa hukumnya diberikan kesempatan untuk menyiapkan kontra memori kasasi.

“Terdakwa diberikan kesempatan 14 hari, atau sampai tanggal 28 Desember untuk menyiapkan kontra memori,” ujar Wawan.

Apabila sampai batas 28 Desember terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa tidak menyerahkan kontra memori kasasi, maka berkas ini bisa langsung dikirim ke Jakarta.

“Kalaupun tidak mengirimkan kontra memori kasasi, tidak masalah. Berkas akan langsung dikirim ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Ketika berkas sudah dikirim ke MA, maka PN Gianyar akan menunggu hasilnya. “Diproses paling lama 6 bulan untuk keluar putusan kasasi,” terangnya.

GIANYAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echo Pasodung resmi mengirimkan memori kasasi kasus ibu pembunuh tiga anak, Ni Luh Putu Septiyan Parmadani ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Memori kasasi itu diterima penitera I Dewa Gede Suardana, pada 13 Desember. Sebelum memori kasasi dikirim ke Mahkamah Agung,

PN Gianyar menunggu kontra memori kasasi dari pihak terdakwa Septyan hingga 28 Desember mendatang.

Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo menyatakan memori kasasi dari JPU nomor ter-0775/P.1.15/Uuh.2/12/2018 memang sudah diserahkan pada 13 Desember. 

“Kami sudah menerima memori kasasinya, selanjutnya kami juga sudah memberitahukan terdakwa Septiyan,” ujar Wawan sambil menunjukkan memori kasasi itu, Kamis (20/12).

Selanjutnya, pihak terdakwa lewat kuasa hukumnya diberikan kesempatan untuk menyiapkan kontra memori kasasi.

“Terdakwa diberikan kesempatan 14 hari, atau sampai tanggal 28 Desember untuk menyiapkan kontra memori,” ujar Wawan.

Apabila sampai batas 28 Desember terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa tidak menyerahkan kontra memori kasasi, maka berkas ini bisa langsung dikirim ke Jakarta.

“Kalaupun tidak mengirimkan kontra memori kasasi, tidak masalah. Berkas akan langsung dikirim ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Ketika berkas sudah dikirim ke MA, maka PN Gianyar akan menunggu hasilnya. “Diproses paling lama 6 bulan untuk keluar putusan kasasi,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/