27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:39 AM WIB

Pembunuh Teller Bank Dituntut 7,5 Tahun, Jaksa Pertimbangkan Usia Anak

DENPASAR – Putu AHP, anak baru gede (ABG) 14 tahun pembunuh kasir Bank Mandiri, Kuta, Badung, kemarin (21/1) menjalani sidang tuntutan.

Putu AHP yang bekerja sebagai buruh proyek itu dituntut 7,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Denpasar.

Tuntutan tersebut separuh dari ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberat (curat) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Di balik tuntutan 7,5 tahun itu, JPU memiliki beberapa pertimbangan meringankan. Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan, ancaman hukuman maksimal Pasal 365 ayat (3) adalah 15 tahun penjara.

“Karena Undang-Undang Perlindungan Anak, terdakwa anak dikenakan setengah dari pidana maksimal. Jadinya dituntut 7,5 tahun,” terang Eka.

“Terdakwa masih anak-anak. Masa depannya masih panjang dan bisa dibina,” imbuhnya. Menurut Eka, selain pertimbangan UU Anak, tuntutan yang diajukan mempertimbangan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Dalam proses peradilan anak, Bapas memberikan pertimbangan. Itu juga menjadi acuan kami,” bebernya. 

Sementara pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa anak di luar batas kewajaran, yaitu menghilangkan nyawa seseorang.

“Terdakwa anak dalam melakukan perbuatannya sudah mempersiapkan senjata, jadi ada niat jahat,” tandasnya. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa anak didampingi pengacaranya langsung mengajukan pembelaan (pledoi) lisan.

Dalam pledoinya dijelaskan, terdakwa anak tidak memiliki niat untuk membunuh. Terdakwa anak hanya ingin mengambil harta benda korban.

Terdakwa anak mengakui dan menyesali perbuatannya. Karena itu, terdakwa anak memohon keringanan hukuman. 

“Atas pembelaan terdakwa anak, kami tetap pada tuntutan 7,5 tahun penjara,” jelas Eka. 

Hakim Hari Supriyanto yang memimpin sidang akan melanjutkan sidang pekan depan mendatang dengan agenda putusan. 

DENPASAR – Putu AHP, anak baru gede (ABG) 14 tahun pembunuh kasir Bank Mandiri, Kuta, Badung, kemarin (21/1) menjalani sidang tuntutan.

Putu AHP yang bekerja sebagai buruh proyek itu dituntut 7,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Denpasar.

Tuntutan tersebut separuh dari ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberat (curat) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Di balik tuntutan 7,5 tahun itu, JPU memiliki beberapa pertimbangan meringankan. Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan, ancaman hukuman maksimal Pasal 365 ayat (3) adalah 15 tahun penjara.

“Karena Undang-Undang Perlindungan Anak, terdakwa anak dikenakan setengah dari pidana maksimal. Jadinya dituntut 7,5 tahun,” terang Eka.

“Terdakwa masih anak-anak. Masa depannya masih panjang dan bisa dibina,” imbuhnya. Menurut Eka, selain pertimbangan UU Anak, tuntutan yang diajukan mempertimbangan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Dalam proses peradilan anak, Bapas memberikan pertimbangan. Itu juga menjadi acuan kami,” bebernya. 

Sementara pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa anak di luar batas kewajaran, yaitu menghilangkan nyawa seseorang.

“Terdakwa anak dalam melakukan perbuatannya sudah mempersiapkan senjata, jadi ada niat jahat,” tandasnya. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa anak didampingi pengacaranya langsung mengajukan pembelaan (pledoi) lisan.

Dalam pledoinya dijelaskan, terdakwa anak tidak memiliki niat untuk membunuh. Terdakwa anak hanya ingin mengambil harta benda korban.

Terdakwa anak mengakui dan menyesali perbuatannya. Karena itu, terdakwa anak memohon keringanan hukuman. 

“Atas pembelaan terdakwa anak, kami tetap pada tuntutan 7,5 tahun penjara,” jelas Eka. 

Hakim Hari Supriyanto yang memimpin sidang akan melanjutkan sidang pekan depan mendatang dengan agenda putusan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/