25.5 C
Jakarta
21 November 2024, 6:11 AM WIB

Dibekuk Pagi Buta, Tangan & Kaki Garong Kosan Asal Pegayaman Dirantai

DENPASAR – Tim Resmob Polda Bali berhasil menangkap dua orang pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan, Sabtu (22/2) dini hari sekitar pukul 03.00.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing bernama Syahrul Iman, 19, dan Bari Sobari, 22.

Dua pelaku asal Desa Pengayaman, Sukasada, Buleleng ini merupakan maling spesialis kos-kosan.

Keduanya ditangkap dalam Operasi Sikat Agung 2020. Saat ditangkap, kedua kaki dan tangan pelaku dirantai polisi.

Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari adanya laporan beberapa korban. Salah satunya adalah korban yang tinggal di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Gang Waria, Banjar Teges, Denpasar.

Korban bernama Purnomo Adi Saputro mengaku kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam kamar kosnya pada Jumat, 25 Desember 2019 lalu.

Saat itu korban sedang tidur di kamar temannya yang terletak di samping kamarnya. Namun, korban menaruh tiga buah HP miliknya di kamarnya sendiri.

Saat terbangun sekitar pukul 03.00 pagi, korban kaget lantaran menemukan pintu kamatnya telah dibuka. Tiga buah HP dan uang tunai Rp.1 juta miliknya juga ikut raib.

“Pelaku masuk ke kamar kos-kosan dan mengambil barang-barang korban pada saat korban sedang ketiduran,” terang Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Sabtu (22/2).

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Dari situ didapati informasi bahwa ada seorang bernama Abdul Majib asal Buleleng memegang HP Vivo milik korban.

Dari informasi itu, polisi menemui Abdul. Dari Abdul diperoleh informasi bahwa HP itilu didapatkan dari temannya bernama Syahrul

Pada Sabtu (22/2), polisi mengendus keberadaan pelaku Syahrul. Dia akhirnya ditangkap di jalan Mahedradata, Denpasar, tepatnya saat keluar dari Penginapan Pondok Indah.

“Dari pelaku Syahrul informasi bahwa pelaku lainnya, Bari Sobari berada di kosannya di jalan Batanta Denpasar. Selanjutnya anggota kami langsung bergerak dan menangkap Sobari juga,” tambah Kombes Andi Fairan.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 4 unit HP hasil curian, satu buah dompet dan 1 buah tas. Kini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolda Bali.

DENPASAR – Tim Resmob Polda Bali berhasil menangkap dua orang pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan, Sabtu (22/2) dini hari sekitar pukul 03.00.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing bernama Syahrul Iman, 19, dan Bari Sobari, 22.

Dua pelaku asal Desa Pengayaman, Sukasada, Buleleng ini merupakan maling spesialis kos-kosan.

Keduanya ditangkap dalam Operasi Sikat Agung 2020. Saat ditangkap, kedua kaki dan tangan pelaku dirantai polisi.

Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari adanya laporan beberapa korban. Salah satunya adalah korban yang tinggal di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Gang Waria, Banjar Teges, Denpasar.

Korban bernama Purnomo Adi Saputro mengaku kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam kamar kosnya pada Jumat, 25 Desember 2019 lalu.

Saat itu korban sedang tidur di kamar temannya yang terletak di samping kamarnya. Namun, korban menaruh tiga buah HP miliknya di kamarnya sendiri.

Saat terbangun sekitar pukul 03.00 pagi, korban kaget lantaran menemukan pintu kamatnya telah dibuka. Tiga buah HP dan uang tunai Rp.1 juta miliknya juga ikut raib.

“Pelaku masuk ke kamar kos-kosan dan mengambil barang-barang korban pada saat korban sedang ketiduran,” terang Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Sabtu (22/2).

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Dari situ didapati informasi bahwa ada seorang bernama Abdul Majib asal Buleleng memegang HP Vivo milik korban.

Dari informasi itu, polisi menemui Abdul. Dari Abdul diperoleh informasi bahwa HP itilu didapatkan dari temannya bernama Syahrul

Pada Sabtu (22/2), polisi mengendus keberadaan pelaku Syahrul. Dia akhirnya ditangkap di jalan Mahedradata, Denpasar, tepatnya saat keluar dari Penginapan Pondok Indah.

“Dari pelaku Syahrul informasi bahwa pelaku lainnya, Bari Sobari berada di kosannya di jalan Batanta Denpasar. Selanjutnya anggota kami langsung bergerak dan menangkap Sobari juga,” tambah Kombes Andi Fairan.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 4 unit HP hasil curian, satu buah dompet dan 1 buah tas. Kini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolda Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/