DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil menangkap Alfonsus Eldo Pramudya, 32. Warga Metro Kusuma RT 004 RW 007, Kelurahan Gandeks, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah,
dibekuk setelah terlibat kasus penggelapan mobil dengan modus meminjam mobil temannya bernama Isabella lalu digadai ke wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Mirisnya, dari hasil penyidikan terungkap bukan hanya 1 mobil yang digadaikan pelaku, melainkan ada 5 unit mobil. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Kuta.
Berdasarkan laporan nomor LP-B/09/II/2021/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, Selasa (16/2), korban Isabella, mengaku mobil
Kijang Inova G tahun 2013 warna hitam metalik DK 1575 UY miliknya dipinjam pelaku Alfonsus, Kamis (21/1) lalu sekitar pukul 13.00.
Alfonsus meminjam mobil di kediaman Isabella di Jalan Karang Tenget, Nomor 17, Tuban, Kuta, Badung. Karena berteman baik, Isabella mempercayai lelaki kelahiran Surakarta itu.
Kecurigaan Isabella timbul ketika Alfonsus tidak tepat waktu mengembalikan mobilnya. Sebelumnya, pelaku mengaku hanya sehari meminjam mobil korban.
Karena tak mengembalikan mobil, perempuan kelahiran Medan, Sumatera Utara, itu menghubungi pelaku.
Lelaki tersebut malah tak ada kabar. Bahkan tiga hari berlalu setelah meminjam mobil, nomor HP Isabella diblokir.
Berselang dua minggu kemudian, Isabella dihubungi oleh seseorang dan menyetakan mobilnya telah digadai. Isabela ditelepon oleh seorang pria bernama Adi.
Dalam percakapan itu, diketahui bahwa mobil miliknya digadaikan oleh pelaku ke orang bernama Ardimas Gloriawan di Surabaya.
Korban lantas melakukan pengecekan terhadap mobilnya yang dibawa kabur itu. Ia pun melapor ke Polsek Kuta.
Menyikapi laporan Isabella, Tim Opsonal Polsek Kuta yang dipimpin Ipda Erick Wijaya Siagian, melakukan penyelidikan. Usaha Isabella bertemu Alfonsus membuahkan hasil.
“Pelaku dapat diamankan saat bertemu dengan korban, di wilayah Kuta, Selasa (16/2). Ia diamankan tanpa perlawanan. Mobil korban dapat diamankan di Jawa Timur,” kata Kanitreskrim Polsek Kuta AKP Made Putra Yudistira kemarin.
Kepada polisi, pelaku mengaku mobil Kijang Inova milik korban digadaikan ke Ardimas Gloriawan yang tak lain saudara pelaku.
Sedangkan kelima mobil lainnya dia gadaikan di Banyuwangi, Jawa Timur. Kelima mobil di antaranya satu unit Daihatsu Type B 410 RS-GMQJ1.2M/T tahun 2019 berwarna abu-abu metalik bernopol DK 1009 QV.
Lalu ada Daihatsu Terios tahun 2019 berwarna putih dengan nopol DK 1719 FAB. Selanjutnya Suzuki tahun 2019 warna putih metalik bernopol DK 1506 QW.
Lalu ada Wuling tahun 2019 warna hitam metalik dengan nopol DK 1506 QW, dan sebuah mobil tahun 2019 berwarna silver metalik DK 1070 FAF.
Mobil-mobil tersebut telah diamankan oleh Polsek Kuta untuk dijadikan barang bukti. Akibat perbuatan nakal pelaku, korban mengaku mengalami kerugian sebersar Rp 860 juta.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
“Kami masih dalami kasusnya, termasuk jaringannya yang kami duga masih berkeliaran,” pungkasnya.