28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:33 AM WIB

Oknum Pengacara dan Ibu Rumah Tangga Dipolisikan dengan Tuduhan Fitnah

DENPASAR – Oknum Advokat bernama I Ketut GS dan seorang ibu rumah tangga bernama Ida Ayu Nyoman dilaporkan ke Polda Bali oleh seorang ibu rumah tangga bernama Jola Kathrine pada Sabtu (20/2). Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi No : LP/87/II/2021/BALI/SPKT tanggal 20 Februari 2021. 

 

Kuasa hukum pelapor, Zulfikar Ramly mengatakan, keduanya dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan pengaduan palsu sebagaimana di atur dalam pasal 310, 311 dan 317 KUHP.

 

“Para terlapor diduga telah menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik dan pengaduan palsu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Kanwil BPN Bali, Kementerian Tata Ruang RI( BPN Nasional) dan Ombudsman Republik Indonesia pada tanggal 17 Februari 2021,” kata Zulfikar, Senin (22/2).

 

Zulfikar mengatakan, kliennya, Jola Kathrine sangat dirugikan baik material maupun imaterial atas tindakan para terlapor ini.

 

 

Sebelumnya, kedua terlapor itu juga telah dilaporkan oleh pelapor yang sama, Jola Kathrine atas kasus dan objek perkara yang berbeda atas Laporan Polisi Jola Kathrine STPL/334/VIII/2020/SPKT tanggal 22 Agustus 2020 dengan sprin lidik /945/VIII/2020/Ditreskrimum. Dalam laporan sebelumnya, kedua terlapor diduga telah memalsukan surat sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 317 KUHP. 

 

“Laporan sebelumnya, perkaranya sedang proses ke penyidikan di Polda Bali,” imbuh Ramly.

 

Dikatakannya bahwa selaku kuasa hukum, dirinya berharap agar Polda Bali segera menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka.

 

“Saya berharap Polda Bali secepatnya melakuan penyelidikan dan penyidikan agar segera para terlapor ditetapkan tersangka,” tandasnya.

 

DENPASAR – Oknum Advokat bernama I Ketut GS dan seorang ibu rumah tangga bernama Ida Ayu Nyoman dilaporkan ke Polda Bali oleh seorang ibu rumah tangga bernama Jola Kathrine pada Sabtu (20/2). Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi No : LP/87/II/2021/BALI/SPKT tanggal 20 Februari 2021. 

 

Kuasa hukum pelapor, Zulfikar Ramly mengatakan, keduanya dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan pengaduan palsu sebagaimana di atur dalam pasal 310, 311 dan 317 KUHP.

 

“Para terlapor diduga telah menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik dan pengaduan palsu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Kanwil BPN Bali, Kementerian Tata Ruang RI( BPN Nasional) dan Ombudsman Republik Indonesia pada tanggal 17 Februari 2021,” kata Zulfikar, Senin (22/2).

 

Zulfikar mengatakan, kliennya, Jola Kathrine sangat dirugikan baik material maupun imaterial atas tindakan para terlapor ini.

 

 

Sebelumnya, kedua terlapor itu juga telah dilaporkan oleh pelapor yang sama, Jola Kathrine atas kasus dan objek perkara yang berbeda atas Laporan Polisi Jola Kathrine STPL/334/VIII/2020/SPKT tanggal 22 Agustus 2020 dengan sprin lidik /945/VIII/2020/Ditreskrimum. Dalam laporan sebelumnya, kedua terlapor diduga telah memalsukan surat sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 317 KUHP. 

 

“Laporan sebelumnya, perkaranya sedang proses ke penyidikan di Polda Bali,” imbuh Ramly.

 

Dikatakannya bahwa selaku kuasa hukum, dirinya berharap agar Polda Bali segera menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka.

 

“Saya berharap Polda Bali secepatnya melakuan penyelidikan dan penyidikan agar segera para terlapor ditetapkan tersangka,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/