DENPASAR – Selain Ekatrina Trubkina, Kanwil Hukum dan HAM Bali juga mendeportasi WNA asal Nigeria atas nama Ikechukwu Christiantus Nwokenta pada Sabtu (20/3) lalu.
“Ikechukwu dideportasi karena overstay atau melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, kemarin.
Ikechukwu datang ke Indonesia sejak tanggal 22 September 2018. Yang bersangkutan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kemudian diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada tanggal 8 Januari 2021.
Selain dideportasi, Ikechukwu juga dimasukan ke dalam daftar cekal pada Direktorat Jenderal Imigrasi.