MANGUPURA – Aparat Polsek Mengwi, Badung, akhirnya mengamankan Ida Bagus Roy Warnaya Kemenuh.
Dia diamankan karena telah melakukan penusukan dan penebasan kepada keponakannya sendiri yang masih berstatus pelajar, Ida Bagus Kade Ari Sedana, 18.
Insiden maut itu terjadi di Griya Tulakan, Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung, Selasa (21/4) malam sekitar pukul 21.00.
“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan usai kejadian itu,” terang Kasubaghumas Polres Badung, Iptu Oka Bawa, Rabu (22/4) siang.
Dalam kejadian itu korban ditusuk menggunakan pedang panjang pada bagian perut sebanyak satu kali dan menebas pundak korban sebanyak dua kali. Penganiayaan ini dilakukan pelaku menggunakan pedang sepanjang 60 cm.
Kejadian ini bermula saat saudara korban Ida Bagus Yoga Ditha selesai melakukan persembahyangan sedangkan korban Ida Bagus Kade Ari Sedana masih mandi.
Pada saat itu saksi Ida Bagus Yoga Ditha dipanggil oleh pelaku dengan nada marah, namun saksi tidak menghiraukannya.
Karena panggilannya tidak dihiraukan oleh saksi, pelaku marah dan emosi sehingga pelaku masuk ke kamarnya dan langsung mengambil sebilah pedang panjang.
Karena takut, saksi Ida Bagus Yoga Ditha lari ke belakang dengan maksud bersembunyi di rumah tetangga sekaligus meminta bantuan.
Pada saat bersamaan korban Ida Bagus Kade Ari Sedana keluar dari kamar mandi dan dilihat oleh pelaku. Selanjutnya antara korban dan pelaku sempat adu mulut sehingga menyebabkan pelaku marah.
Tanpa basa basi pelaku langgsung menyerang korban dengan cara menusuk perut kanan korban Ida Bagus Kade Ari Sedana sebanyak 1 kali dan menebas punggung korban sebanyak 2 kali.
Korban pun berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, saksi Ida Bagus Yoga Ditha berlari ke rumahnya dan sesampai di depan rumahnya, dia melihat korban Ida Bagus Kade Ari Sedana sudah dibonceng dengan sepeda motor dengan diapit oleh saksi lain bernama Ni Wayan Suci untuk di bawa ke rumah sakit.
Atas kejadian tersebut saksi Ida Bgs Yoga Dhita melaporkan kejadian tsb ke Polsek Mengwi. “Luka tusuk korban pada perut bagian kanan selebar sekitar 8 cm.
Sedangkan luka tebas pada punggung selebar 10 cm. Saat ini korban dirawat di RSUP Sanglah Denpasar,” tambah Iptu Oka Bawa.
Sementara itu, dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat menebas korban karena dendam. Dimana antara keluarga korban dan pelaku memang telah lama tidak saling cocok.
Kini pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.