30.1 C
Jakarta
27 April 2024, 17:42 PM WIB

Pencuri Motor dan Penadah Jaringan Gianyar-Denpasar Diringkus Polisi

GIANYAR – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat diungkap oleh jajaran Polsek Sukawati. Ada tiga pelaku yang diamankan. Antara lain Melkianus, Martinus alias Vino dan Antonius alias Toni Dale.

 

Sebanyak 8 unit sepeda motor hasil curian diamankan. Tiga di antaranya hasil pencurian di wilayah Sukawati. Lima lokasi lainnya, pencurian di seputaran Denpasar. 

 

Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan  didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu Anak Agung Alit Sudarma dan Kasubbag Humas menjelaskan penangkapan 3 pelaku ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor.

 

“Motor hilang di parkiran tempatnya bekerja sebuah perumahan kawasan Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati pada Sabtu (10/4),” ujarnya, Kamis (22/4).

 

Salah satu korban kehilangan sepeda motor Honda Beat DK 6252 FAC sekaligus kehilangan dua buah HP yang diletakkan di atas meja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Operasional Polsek Sukawati melakukan penyelidikan.

 

“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kami dapat informasi pelaku tinggal sementara di Jalan Imam Bonjol, Denpasar,” jelasnya.

 

Setelah cukup bukti, polisi pun menangkap pelaku sekitar pukul 01.00. Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa dua HP dan 1 sepeda motor. Saat itu pelaku mengaku melakukan pencurian serupa di sejumlah tempat.

 

Adapun modus operandinya, dua pelaku utama menyelinap masuk ke rumah-rumah warga pada malam hari. Sasarannya adalah sepeda motor yang tidak dikunci stang.

 

“Jadi sepeda motor hasil curian, digiring keluar rumah dengan (jalan) kaki sampai ke tempat kos pelaku,” terangnya.

 

Begitu berhasil mencuri, sepeda motor dijual ke penadah. Diganti plat nomor kendaraan lalu dijual.

 

“Penjualannya sudah lintas provinsi, ada yang sampai ke Sumba,” ungkapnya. 

 

Saat ini, Polsek Sukawati masih melakukan pengembangan. Terkait ada dugaan pelaku lain.

 

“Satu orang masih kami cari,” ujarnya. 

 

Kini ketiga pelaku harus meringkuk di sel tahanan. Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

GIANYAR – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat diungkap oleh jajaran Polsek Sukawati. Ada tiga pelaku yang diamankan. Antara lain Melkianus, Martinus alias Vino dan Antonius alias Toni Dale.

 

Sebanyak 8 unit sepeda motor hasil curian diamankan. Tiga di antaranya hasil pencurian di wilayah Sukawati. Lima lokasi lainnya, pencurian di seputaran Denpasar. 

 

Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan  didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu Anak Agung Alit Sudarma dan Kasubbag Humas menjelaskan penangkapan 3 pelaku ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor.

 

“Motor hilang di parkiran tempatnya bekerja sebuah perumahan kawasan Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati pada Sabtu (10/4),” ujarnya, Kamis (22/4).

 

Salah satu korban kehilangan sepeda motor Honda Beat DK 6252 FAC sekaligus kehilangan dua buah HP yang diletakkan di atas meja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Operasional Polsek Sukawati melakukan penyelidikan.

 

“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kami dapat informasi pelaku tinggal sementara di Jalan Imam Bonjol, Denpasar,” jelasnya.

 

Setelah cukup bukti, polisi pun menangkap pelaku sekitar pukul 01.00. Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa dua HP dan 1 sepeda motor. Saat itu pelaku mengaku melakukan pencurian serupa di sejumlah tempat.

 

Adapun modus operandinya, dua pelaku utama menyelinap masuk ke rumah-rumah warga pada malam hari. Sasarannya adalah sepeda motor yang tidak dikunci stang.

 

“Jadi sepeda motor hasil curian, digiring keluar rumah dengan (jalan) kaki sampai ke tempat kos pelaku,” terangnya.

 

Begitu berhasil mencuri, sepeda motor dijual ke penadah. Diganti plat nomor kendaraan lalu dijual.

 

“Penjualannya sudah lintas provinsi, ada yang sampai ke Sumba,” ungkapnya. 

 

Saat ini, Polsek Sukawati masih melakukan pengembangan. Terkait ada dugaan pelaku lain.

 

“Satu orang masih kami cari,” ujarnya. 

 

Kini ketiga pelaku harus meringkuk di sel tahanan. Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/