28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:19 AM WIB

Jadi Atensi Mabes Polri, Ini Pasal yang Dilanggar Oknum Polisi Pemeras

NEGARA Polda Bali tidak main-main menuntaskan kasus oknum polisi yang memeras turis Jepang Rp 1 juta seperti yang diunggah channel Youtube Styke Kenji.

Setelah diperiksa Propam Polres Jembrana, pemeriksaan oknum polisi berpangkat Aiptu kini dilanjutkan Bidang Propam Polda Bali.

Menurut informasi, kasus sang oknum polisi “nakal” ini ditarik ke Polda Bali lantaran mendapat atensi khusus Mabes Polri.

“Sudah diambil alih Polda setelah diatensi Mabes (Polri),” ujar anggota Polres Jembrana. Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa membenarkan kasus oknum polisi itu diambil alih Propam Polda Bali.

Menurut informasi, Propam Polda Bali tengah mengebut pemeriksaan terhadap pelaku lantaran ada perintah dari Mabes Polri untuk mempercepat sanksi terhadap yang bersangkutan.

Berdasar rekaman video yang beredar, kecil kemungkinan sang oknum lolos, baik dari sanksi kode etik dan profesi maupun sanksi pidana.

Pasalnya, meski tidak ada pelapor, namun bukti video yang beredar luas di tengah masyarakat cukup jadi bukti pelaku melakukan pelanggaran.

Bahkan, untuk pelanggaran pidana, ada lima pasal yang bisa dikenakan untuk menjerat sang oknum.

Yakni pasal 368, pasal 415, pasal 418, pasal 423, dan pasal 425 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman minimal 6 bulan dan maksimal 9 bulan.

Seperti diberitakan, kejadian bermula ketika oknum polisi menghentikan seorang pengendara motor bernomor polisi DK 3762 FO.

Dalam video berdurasi sekitar 3 menit diduga saat itu sedang operasi di Jalan Denpasar — Gilimanuk, pengemudi motor yang dihentikan oknum polisi mengaku berasal dari Jepang.

Karena lampu motor pengemudi motor tidak menyala, oknum polisi mengancam akan menilang. Oknum polisi akan membantu pengendara motor dengan syarat memberikan uang sebesar Rp 1 juta.

Disebut dalam video sebagai pengganti pinalti. Namun pengendara motor hanya memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. Oknum polisi menolak dan tetap meminta uang Rp 1 juta.

Pengendara tersebut lalu memberikan uang sebesar Rp 900 ribu. Oknum polisi tersebut lalu mengatakan bahwa uang itu sudah cukup.

Oknum yang ada dalam video merupakan anggota Polres Jembrana yang bertugas di Polsek Pekutatan. Berdasar keterangan dari anggota yang ada dalam video, pungli yang dilakukan terjadi saat razia di Jalan Denpasar-Gilimank, sekitar pertengahan tahun 2019 lalu.

Namun berdasar keterangan pada video, baru dipunggah tujuh bulan lalu. Anggota yang akan pensiun pada bulan Januari 2021 tersebut sudah dipindahtugaskan ke Polres Jembrana dalam rangka pemeriksaan.

Selain oknum polisi yang meminta dan menerima uang, salah satu oknum polisi yang dalam video juga dipanggil untuk diperiksa. 

NEGARA Polda Bali tidak main-main menuntaskan kasus oknum polisi yang memeras turis Jepang Rp 1 juta seperti yang diunggah channel Youtube Styke Kenji.

Setelah diperiksa Propam Polres Jembrana, pemeriksaan oknum polisi berpangkat Aiptu kini dilanjutkan Bidang Propam Polda Bali.

Menurut informasi, kasus sang oknum polisi “nakal” ini ditarik ke Polda Bali lantaran mendapat atensi khusus Mabes Polri.

“Sudah diambil alih Polda setelah diatensi Mabes (Polri),” ujar anggota Polres Jembrana. Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa membenarkan kasus oknum polisi itu diambil alih Propam Polda Bali.

Menurut informasi, Propam Polda Bali tengah mengebut pemeriksaan terhadap pelaku lantaran ada perintah dari Mabes Polri untuk mempercepat sanksi terhadap yang bersangkutan.

Berdasar rekaman video yang beredar, kecil kemungkinan sang oknum lolos, baik dari sanksi kode etik dan profesi maupun sanksi pidana.

Pasalnya, meski tidak ada pelapor, namun bukti video yang beredar luas di tengah masyarakat cukup jadi bukti pelaku melakukan pelanggaran.

Bahkan, untuk pelanggaran pidana, ada lima pasal yang bisa dikenakan untuk menjerat sang oknum.

Yakni pasal 368, pasal 415, pasal 418, pasal 423, dan pasal 425 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman minimal 6 bulan dan maksimal 9 bulan.

Seperti diberitakan, kejadian bermula ketika oknum polisi menghentikan seorang pengendara motor bernomor polisi DK 3762 FO.

Dalam video berdurasi sekitar 3 menit diduga saat itu sedang operasi di Jalan Denpasar — Gilimanuk, pengemudi motor yang dihentikan oknum polisi mengaku berasal dari Jepang.

Karena lampu motor pengemudi motor tidak menyala, oknum polisi mengancam akan menilang. Oknum polisi akan membantu pengendara motor dengan syarat memberikan uang sebesar Rp 1 juta.

Disebut dalam video sebagai pengganti pinalti. Namun pengendara motor hanya memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. Oknum polisi menolak dan tetap meminta uang Rp 1 juta.

Pengendara tersebut lalu memberikan uang sebesar Rp 900 ribu. Oknum polisi tersebut lalu mengatakan bahwa uang itu sudah cukup.

Oknum yang ada dalam video merupakan anggota Polres Jembrana yang bertugas di Polsek Pekutatan. Berdasar keterangan dari anggota yang ada dalam video, pungli yang dilakukan terjadi saat razia di Jalan Denpasar-Gilimank, sekitar pertengahan tahun 2019 lalu.

Namun berdasar keterangan pada video, baru dipunggah tujuh bulan lalu. Anggota yang akan pensiun pada bulan Januari 2021 tersebut sudah dipindahtugaskan ke Polres Jembrana dalam rangka pemeriksaan.

Selain oknum polisi yang meminta dan menerima uang, salah satu oknum polisi yang dalam video juga dipanggil untuk diperiksa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/