BADUNG- Kejaksaan Tinggi Bali menggeledah rumah milik tersangka kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Abiansemal Badung. Penggeledahan rumah milik tersangka berinisial AA itu dilakukan pada Senin (22/8/2022) di banjar Batur Sari, Sangeh, Abiansemal, Badung.
“Setelah menerima ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri, hari ini Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 10.30 Wita, Penyidik Kejati Bali mendatangi rumah tersangka AA yang berada di Br. Batur Sari, Sangeh, Badung untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, A Luga Harlianto.
Dari penggeledahan tersebut, kata Luga, untuk mencari aset-aset dari tersangka AA sebagai tindak lanjut hasil penelusuran aset yang sebelumnya telah diterima Penyidik Kejati Bali. Penggeledahan disaksikan oleh istri tersangka AA dan Perbekel serta Kadus Desa Sangeh.
Sementara tersangka AA tidak berada di rumah pada saat dilaksanakan penggeledahan. Dari penggeledahan di rumah tersangka AA, Penyidik Kejati Bali menemukan aset kendaraan bermotor berupa 1 unit mobil jenis pickup dan 1 kendaraan sepeda motor. Selanjutnya aset tersangka ini disita oleh penyidik Kejati Bali
“Penggeledahan ini sebagai bentuk upaya Penyidik Kejati Bali untuk dapat optimal melakukan pemulihan keuangan LPD. Tentu segala informasi terkait aset tersangka dibutuhkan oleh penyidik untuk nantinya dilakukan penelusuran apakah masih terkait dengan tersangka AA. Dalam hal masih terkait dengan tersangka tentunya akan dilakukan penyitaan,” pungkas Luga.