28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:22 AM WIB

KPN Denpasar Tolak Ganti Hakim JRX SID, Netizen Kirim Pesan Menyengat

DENPASAR – Majelis hakim yang terdiri dari Ida Ayu Adnya Dewi (hakim ketua), I Made Pasek (anggota), dan I Dewa Budi Watsara (anggota) dipastikan tetap mengadili terdakwa I Gede Ari Astina, 43, alias JRX SID.

Desakan tim pengacara JRX yang dimotori I Wayan “Gendo” Suardana agar majelis hakim diganti pecan lalu dipastikan kandas.

Ada sejumlah alasan hakim memimpin persidangan diganti di tengah jalan. Di antaranya adanya konflik kepentingan.

Ketua PN Denpasar, Sobandi menyatakan dirinya Bersama Wakil Ketua PN Denpasar sudah memanggil dan meminta keterangan majelis hakim.

Dari hasil pemanggilan itu tidak ditemukan konflik kepentingan apapun majelis hakim dalam perkara yang ditangani.

“Kami klarifikasi apakah majelis hakim yang ditunjuk ini ada hubungan keluarga, para hakim ini menjawab tidak ada. Apakah ada kepentingan, mereka juga menjawab tidak ada,” tandas Soebandi kemarin.

Penolakan KPN Denpasar mengganti majelis hakim kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa JRX SID menuai respons dari netizen.

Di akun Youtube Radar Bali, misalnya. Netizen mempertanyakan alasan KPN Denpasar enggan mengganti majelis hakim kasus JRX SID.

“Wowww ada yang kalang kabut nih gk mau gentle mainnya, kliatan nih mestinya kalo gk ada main2 ya tinggal ganti aja,, mngkin biar gk rugi yg bayar jasa ,mau ganti jasa baru khan mesti kluar doit lgi brohh,” ujar akun @komang sukarta.

Kritik pedas dilontarkan akun @kokodua4. Menurutnya, apa yang disuarakan JRX adalah bagian dari kebebasan berpendapat dalam sebuah alam demokrasi dan tidak pantas untuk dipidana.

“22 September 2020, sidang kedua JRX SID . JRX SID yang menyuarakan dan menuliskan pikirannya yang berbeda dengan gaya bahasanya dijerat UU ITE.

Persidangan yang dilakukan secara online pun tidak berlangsung maksimal ditengah permintaan JRX SID dan kuasa hukum agar persidangan dilakukan secara offline atau tatap muka langsung dengan protokoler kesehatan yang ketat.

Proses pengadilan bukan saja untuk kepentingan terdakwa, hakim, jaksa ataupun kuasa hukum namun juga untuk kepentingan rasa keadilan masyarakat umum.

Mari kawal terus proses persidangan JRX SID agar dapat berlangsung seadil-adilnya dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.

Kita tidak semata berjuang untuk JRX SID namun juga berjuang untuk kebebasan berpikir dan berpendapat di negara demokrasi ini karena pikiran tidak pantas dipidana. Lihat pamflet agar lebih jelas, atur waktu kalian untuk menyusun barisan,” katanya.

Suara-suara agar JRX SID dibebaskan pun terus mengemuka di kalangan para netizen meski saat ini sulit untuk diwujudkan. Semua semua di tolak,,,sidang offline ditolak,ganti hakim tolak,minta penangguhan di tolak….

kelihatan sekali ini ada apanya,,,bukan apa adanya….save jrx yg seken peduli sesama dan banyak orang yg mau menyuarakan kebenaran…..bebaskan jrx,” tutur akun @ way88 way88.

DENPASAR – Majelis hakim yang terdiri dari Ida Ayu Adnya Dewi (hakim ketua), I Made Pasek (anggota), dan I Dewa Budi Watsara (anggota) dipastikan tetap mengadili terdakwa I Gede Ari Astina, 43, alias JRX SID.

Desakan tim pengacara JRX yang dimotori I Wayan “Gendo” Suardana agar majelis hakim diganti pecan lalu dipastikan kandas.

Ada sejumlah alasan hakim memimpin persidangan diganti di tengah jalan. Di antaranya adanya konflik kepentingan.

Ketua PN Denpasar, Sobandi menyatakan dirinya Bersama Wakil Ketua PN Denpasar sudah memanggil dan meminta keterangan majelis hakim.

Dari hasil pemanggilan itu tidak ditemukan konflik kepentingan apapun majelis hakim dalam perkara yang ditangani.

“Kami klarifikasi apakah majelis hakim yang ditunjuk ini ada hubungan keluarga, para hakim ini menjawab tidak ada. Apakah ada kepentingan, mereka juga menjawab tidak ada,” tandas Soebandi kemarin.

Penolakan KPN Denpasar mengganti majelis hakim kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa JRX SID menuai respons dari netizen.

Di akun Youtube Radar Bali, misalnya. Netizen mempertanyakan alasan KPN Denpasar enggan mengganti majelis hakim kasus JRX SID.

“Wowww ada yang kalang kabut nih gk mau gentle mainnya, kliatan nih mestinya kalo gk ada main2 ya tinggal ganti aja,, mngkin biar gk rugi yg bayar jasa ,mau ganti jasa baru khan mesti kluar doit lgi brohh,” ujar akun @komang sukarta.

Kritik pedas dilontarkan akun @kokodua4. Menurutnya, apa yang disuarakan JRX adalah bagian dari kebebasan berpendapat dalam sebuah alam demokrasi dan tidak pantas untuk dipidana.

“22 September 2020, sidang kedua JRX SID . JRX SID yang menyuarakan dan menuliskan pikirannya yang berbeda dengan gaya bahasanya dijerat UU ITE.

Persidangan yang dilakukan secara online pun tidak berlangsung maksimal ditengah permintaan JRX SID dan kuasa hukum agar persidangan dilakukan secara offline atau tatap muka langsung dengan protokoler kesehatan yang ketat.

Proses pengadilan bukan saja untuk kepentingan terdakwa, hakim, jaksa ataupun kuasa hukum namun juga untuk kepentingan rasa keadilan masyarakat umum.

Mari kawal terus proses persidangan JRX SID agar dapat berlangsung seadil-adilnya dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.

Kita tidak semata berjuang untuk JRX SID namun juga berjuang untuk kebebasan berpikir dan berpendapat di negara demokrasi ini karena pikiran tidak pantas dipidana. Lihat pamflet agar lebih jelas, atur waktu kalian untuk menyusun barisan,” katanya.

Suara-suara agar JRX SID dibebaskan pun terus mengemuka di kalangan para netizen meski saat ini sulit untuk diwujudkan. Semua semua di tolak,,,sidang offline ditolak,ganti hakim tolak,minta penangguhan di tolak….

kelihatan sekali ini ada apanya,,,bukan apa adanya….save jrx yg seken peduli sesama dan banyak orang yg mau menyuarakan kebenaran…..bebaskan jrx,” tutur akun @ way88 way88.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/