29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:28 AM WIB

Putusan Sela Hakim Tolak Eksepsi JRX SID

DENPASAR – “Menolak keseluruhan eksepsi penasihat hukum terdakwa,” begitulah kesimpulan yang disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi, saat memimpin sidang pembaca putusan sela kasus yang menjerat JRX SID pada Selasa (6/10).

Majelis Hakim menolak semua eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam perkara yang menjerat JRX.

Majelis hakim memandang seluruh eksepsi yang disampaikan pada sidang sebelumnya dianggap harus dibuktikan dalam sidang selanjutnya.

Artinya, JRX harus menjalani lagi sidang selanjutnya. Baik dari pemeriksaan alat bukti, saksi hingga pemeriksaan terhadap terdakwa atau JRX sendiri pada sidang selanjutnya.

Sementara, JRX pun harus menahan mimpinnya untuk menghirup udara bebas dahulu.

Dengan kata lain, JRX masih tetap ditahan di dalam rumah tahanan hingga akhirnya nanti saat pada sidang putusan akhir.

Apakah JRX akan bebas atau justru dikatakan bersalah. Semua tergantung pada sidang selanjutnya. Dimana penasihat hukum harus membuktikan bahwa JRX bersalah atau sebaliknya, penasihat hukum dapat membantah semua tuduhan terhadap JRX.

Bila dilihat dari pertimbangan hakim, isi dari eksepsi dari penasihat hukum harus dibuktikan dalam pokok perkara nantinya.

Seperti surat kuasa pengaduan yang tak ditandatangani oleh pengadu, dalam hal ini Ketua IDI Bali, begitu juga halnya dalam ketidakcermatan dalam isi dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum. 

DENPASAR – “Menolak keseluruhan eksepsi penasihat hukum terdakwa,” begitulah kesimpulan yang disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi, saat memimpin sidang pembaca putusan sela kasus yang menjerat JRX SID pada Selasa (6/10).

Majelis Hakim menolak semua eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam perkara yang menjerat JRX.

Majelis hakim memandang seluruh eksepsi yang disampaikan pada sidang sebelumnya dianggap harus dibuktikan dalam sidang selanjutnya.

Artinya, JRX harus menjalani lagi sidang selanjutnya. Baik dari pemeriksaan alat bukti, saksi hingga pemeriksaan terhadap terdakwa atau JRX sendiri pada sidang selanjutnya.

Sementara, JRX pun harus menahan mimpinnya untuk menghirup udara bebas dahulu.

Dengan kata lain, JRX masih tetap ditahan di dalam rumah tahanan hingga akhirnya nanti saat pada sidang putusan akhir.

Apakah JRX akan bebas atau justru dikatakan bersalah. Semua tergantung pada sidang selanjutnya. Dimana penasihat hukum harus membuktikan bahwa JRX bersalah atau sebaliknya, penasihat hukum dapat membantah semua tuduhan terhadap JRX.

Bila dilihat dari pertimbangan hakim, isi dari eksepsi dari penasihat hukum harus dibuktikan dalam pokok perkara nantinya.

Seperti surat kuasa pengaduan yang tak ditandatangani oleh pengadu, dalam hal ini Ketua IDI Bali, begitu juga halnya dalam ketidakcermatan dalam isi dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/