31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:39 AM WIB

Dituntut 1 Tahun Penjara, Teman Bisnis Sudikerta Minta Keringanan

DENPASAR – Gunawan Priambodo, 41, presiden direktur PT Bangsing Permai maju ke kursi pesakitan untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Sempat menunggu hampir satu jam karena majelis hakim kekurangan anggota, JPU Putu Oka Surya Atmaja akhirnya membacakan tuntutan.

Gunawan sendiri merupakan kolega atau mitra kerja mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta.

Dalam perusahaan yang dipimpin Gunawan bercokol nama istri dan adik ipar Sudikerta sebagai petinggi perusahaan. 

Dana yang didapat Gunawan juga dialirkan ke rekening istri Sudikerta. “Menuntut, menyatakan terdakwa Gunawan Priambodo bersalah dan menjatuhkan 

pidana penjara selama satu tahun,” tuntut JPU Oka di muka majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara, kemarin (21/10).

Perbuatan Gunawan dinilai melanggar Pasal 378 KUHP. Sementara pertimbangan memberatkan, terdakwa melakukan pengulangan perbuatannya. 

Saat ini terdakwa menjalani masa pemidanaan selama 2,5 tahun penjara dalam kasus yang berbeda. Sedangkan yang meringankan terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Tuntutan satu tahun ini di bawah ancaman maksimal hukuman Pasal 378 KUHP, yakni empat tahun penjara.  

Menanggapi tuntutan JPU, Simon Trombine selaku kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan pembelaan lisan. 

“Yang Mulia, kami minta keringanan karena seluruh uang tidak ada yang dinikmati terdakwa. Terdakwa juga jujur diminta keterangan dan menyampaikan peristiwa apa adanya,” kata Simon.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.

DENPASAR – Gunawan Priambodo, 41, presiden direktur PT Bangsing Permai maju ke kursi pesakitan untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Sempat menunggu hampir satu jam karena majelis hakim kekurangan anggota, JPU Putu Oka Surya Atmaja akhirnya membacakan tuntutan.

Gunawan sendiri merupakan kolega atau mitra kerja mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta.

Dalam perusahaan yang dipimpin Gunawan bercokol nama istri dan adik ipar Sudikerta sebagai petinggi perusahaan. 

Dana yang didapat Gunawan juga dialirkan ke rekening istri Sudikerta. “Menuntut, menyatakan terdakwa Gunawan Priambodo bersalah dan menjatuhkan 

pidana penjara selama satu tahun,” tuntut JPU Oka di muka majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara, kemarin (21/10).

Perbuatan Gunawan dinilai melanggar Pasal 378 KUHP. Sementara pertimbangan memberatkan, terdakwa melakukan pengulangan perbuatannya. 

Saat ini terdakwa menjalani masa pemidanaan selama 2,5 tahun penjara dalam kasus yang berbeda. Sedangkan yang meringankan terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Tuntutan satu tahun ini di bawah ancaman maksimal hukuman Pasal 378 KUHP, yakni empat tahun penjara.  

Menanggapi tuntutan JPU, Simon Trombine selaku kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan pembelaan lisan. 

“Yang Mulia, kami minta keringanan karena seluruh uang tidak ada yang dinikmati terdakwa. Terdakwa juga jujur diminta keterangan dan menyampaikan peristiwa apa adanya,” kata Simon.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/