28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:18 AM WIB

Kapolda Irjen Golose: Bali Bukan Destinasi Narkoba

RadarBali.com – Tim Supervisi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jacobes A. Timisela dan Kombes Jackson Lapalonga tiba di Polda Bali sejak Senin (27/11) lalu.

Tim ini melaksanakan asistensi ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan jajarannya, mulai dari tanggal 27 sampai dengan Rabu (29/11).

Di hari terakhir, Tim Supervisi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bertemu dengan Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose.

Menariknya pertemuan tersebut membahas tentang penanganan kasus tindak pidana narkoba dan pencucian uang (money laundering).

Irjen Petrus Reinhard Golose mengatakan selama sebelas bulan menjabat sebagai Kapolda Bali, pengungkapan kasus narkoba

mengalami peningkatan yang sangat signifikan baik dari segi kualitas maupun kwantitas barang bukti, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Hal ini tidak terlepas dari kerja keras Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) yang dibentuk Kapolda khusus menangani kejahatan transnasional terorganisir, salah satunya adalah kasus narkoba.

“Saya melakukan ini karena ingin menyelamatkan generasi masyarakat Bali. Saya juga tidak ingin wisatawan datang ke Pulau Bali,

karena Bali sebagai destinasi narkoba,” ucap Irjen Petrus Reinhard Golose didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Muhammad Arief Ramdhani

dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Kenedy di ruang tamu Kapolda Bali kemarin (29/11).

Menurut jenderal bintang dua ini, penanganan kasus narkoba harus dilakukan secara khusus, terutama tersangka yang terindikasi sebagai bandar.

Selain dikenakan Undang-Undang tentang Narkotika, para bandar semestinya juga dikenakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasalnya, para bandar mendapat keuntungan besar dari hasil penjualan narkoba, sehingga cepat kaya.

“Jika terbukti melakukan money laundering, maka penyidik Ditresnarkoba Polda Bali akan menjerat tersangka dengan menggunakan dua Undang-Undang,

yakni UU tentang Narkotika dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bila perlu mereka dimiskinkan, karena membunuh generasi penerus bangsa.

Ini sangat tepat digunakan untuk memberikan efek jera dan menyelamatkan masa depan anak bangsa,” imbuhnya.

Menanggapi penyampaian Kapolda Bali, Kombes Jacobes A. Timisela, M.H. mengungkapkan, jika pihaknya sudah menggunakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

untuk menjerat tersangka yang berstatus sebagai bandar narkoba. “Kita sudah melakukan itu dan akan terus diterapkan,” pungkasnya. 

RadarBali.com – Tim Supervisi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jacobes A. Timisela dan Kombes Jackson Lapalonga tiba di Polda Bali sejak Senin (27/11) lalu.

Tim ini melaksanakan asistensi ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan jajarannya, mulai dari tanggal 27 sampai dengan Rabu (29/11).

Di hari terakhir, Tim Supervisi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bertemu dengan Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose.

Menariknya pertemuan tersebut membahas tentang penanganan kasus tindak pidana narkoba dan pencucian uang (money laundering).

Irjen Petrus Reinhard Golose mengatakan selama sebelas bulan menjabat sebagai Kapolda Bali, pengungkapan kasus narkoba

mengalami peningkatan yang sangat signifikan baik dari segi kualitas maupun kwantitas barang bukti, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Hal ini tidak terlepas dari kerja keras Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) yang dibentuk Kapolda khusus menangani kejahatan transnasional terorganisir, salah satunya adalah kasus narkoba.

“Saya melakukan ini karena ingin menyelamatkan generasi masyarakat Bali. Saya juga tidak ingin wisatawan datang ke Pulau Bali,

karena Bali sebagai destinasi narkoba,” ucap Irjen Petrus Reinhard Golose didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Muhammad Arief Ramdhani

dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Kenedy di ruang tamu Kapolda Bali kemarin (29/11).

Menurut jenderal bintang dua ini, penanganan kasus narkoba harus dilakukan secara khusus, terutama tersangka yang terindikasi sebagai bandar.

Selain dikenakan Undang-Undang tentang Narkotika, para bandar semestinya juga dikenakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasalnya, para bandar mendapat keuntungan besar dari hasil penjualan narkoba, sehingga cepat kaya.

“Jika terbukti melakukan money laundering, maka penyidik Ditresnarkoba Polda Bali akan menjerat tersangka dengan menggunakan dua Undang-Undang,

yakni UU tentang Narkotika dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bila perlu mereka dimiskinkan, karena membunuh generasi penerus bangsa.

Ini sangat tepat digunakan untuk memberikan efek jera dan menyelamatkan masa depan anak bangsa,” imbuhnya.

Menanggapi penyampaian Kapolda Bali, Kombes Jacobes A. Timisela, M.H. mengungkapkan, jika pihaknya sudah menggunakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

untuk menjerat tersangka yang berstatus sebagai bandar narkoba. “Kita sudah melakukan itu dan akan terus diterapkan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/