32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 14:58 PM WIB

Jambret Bocah 3 Tahun, Dua Residivis Karyawan PO Titian Emas Dibekuk

DENPASAR – Pernah menjadi warga binaan Lapas Kelas II A kerobokan dalam kasus jambret,  tidak membuat I Gusti Ngurah Putu  Wiswibawa, 34, dan Deny Suryadi, 46, kapok. 

Setelah menghirup udara segar sejak 2 tahun lalu, justru mereka kembali beraksi. Mirisnya lagi, kedua karyawan Perusahaan Organda (PO) Bus Titian Emas dibekuk anggota 

Resmob Direktorat Reskrimum Polda Bali lantaran jambret handphone milik seorang bocah berusia 

3 tahun saat berada di terminal Kelas I A Mengwi, Kabupaten Badung pada pertengahan September 2019 lalu.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasar laporan salah seorang penumpang yang kehilangan handphonenya saat sedang berada di Terminal Mengwi. 

Yang mana, korban bernama Agus, hendak mengantarkan mertuanya berangkat ke Sumbawa melalui Terminal Mengwi. 

Saat itu handpone korban dipegang oleh keponakannya bernama Ala, 3, saat menonton channel YouTube.

Saat itu, Agus pergi ke warung membeli minuman. Sementara keponakannya masih main handphone dan duduk dilokasi kejadian sendirian. 

Setelah kembali ternyata keponakannya menangis karena handphonenya sudah hilang. Karena itu, Agus dan keponakannya akhirnya melapor ke Polda Bali.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui jika pelakunya merupakan dua orang yang bekerja di PO bus,” bebernya.

Anggota Resmob Ditreskrimum Polda Bali akhirnya meringkus kedua tersangka di Terminal Mengwi, Minggu (20/10) sekitar pukul 01.00 Wita. 

Mereka mengaku merampas handphone korban Ala lantaran memerlukan biaya kebutuhan sehari-hari. 

HP itu lalu dijual. Kemudian uang hasil penjualan handphone dibagi dua. “Mereka merupakan residivis kasus jambret. Mereka dikenakan pasal 362 KUHP,” tuturnya.

DENPASAR – Pernah menjadi warga binaan Lapas Kelas II A kerobokan dalam kasus jambret,  tidak membuat I Gusti Ngurah Putu  Wiswibawa, 34, dan Deny Suryadi, 46, kapok. 

Setelah menghirup udara segar sejak 2 tahun lalu, justru mereka kembali beraksi. Mirisnya lagi, kedua karyawan Perusahaan Organda (PO) Bus Titian Emas dibekuk anggota 

Resmob Direktorat Reskrimum Polda Bali lantaran jambret handphone milik seorang bocah berusia 

3 tahun saat berada di terminal Kelas I A Mengwi, Kabupaten Badung pada pertengahan September 2019 lalu.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasar laporan salah seorang penumpang yang kehilangan handphonenya saat sedang berada di Terminal Mengwi. 

Yang mana, korban bernama Agus, hendak mengantarkan mertuanya berangkat ke Sumbawa melalui Terminal Mengwi. 

Saat itu handpone korban dipegang oleh keponakannya bernama Ala, 3, saat menonton channel YouTube.

Saat itu, Agus pergi ke warung membeli minuman. Sementara keponakannya masih main handphone dan duduk dilokasi kejadian sendirian. 

Setelah kembali ternyata keponakannya menangis karena handphonenya sudah hilang. Karena itu, Agus dan keponakannya akhirnya melapor ke Polda Bali.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui jika pelakunya merupakan dua orang yang bekerja di PO bus,” bebernya.

Anggota Resmob Ditreskrimum Polda Bali akhirnya meringkus kedua tersangka di Terminal Mengwi, Minggu (20/10) sekitar pukul 01.00 Wita. 

Mereka mengaku merampas handphone korban Ala lantaran memerlukan biaya kebutuhan sehari-hari. 

HP itu lalu dijual. Kemudian uang hasil penjualan handphone dibagi dua. “Mereka merupakan residivis kasus jambret. Mereka dikenakan pasal 362 KUHP,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/