28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:58 AM WIB

MIRIS! Kasus KDRT di Denpasar Marak, Selingkuh dan Medsos Jadi Pemicu

DENPASAR – Tahun 2019 ini, Polresta Denpasar mencatat ada puluhan kasus KDRT yang dilaporkan ke kepolisian.

Setidaknya ada 35 kasus dari Januari hingga November 2019 yang ditangani oleh kepolisian Polresta Denpasar.

Paling banyak kasus KDRT yang ditangani Polresta Denpasar adalah kasus yang dipicu perselingkuhan dalam rumah tangga.

“Penyebabnya banyak. Tapi, paling banyak dipicu oleh perselingkuhan oleh pihak suami. Penyebab lain seperti faktor ekonomi,” kata Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu Muh. Nurul Yaqin, Jumat (22/11) siang.

Perselingkuhan ini dipicu banyak hal. Mulai dari tidak adanya keharmonisan, hingga pengaruh media sosial. 

Semua hal itu akhirnya bermuara pada pertengkaran. Bahkan, ada beberapa kasus KDRT yang tergolong berat. Dimana pihak suami menganiaya hingga membunuh istrinya gara-gara media sosial.

Ironisnta, kasus KDRT ini tidak hanya ke pihak istri, kekerasan secara fisik juga menimpa anak. Entah itu dilakukan oleh ayah ataupun juga dilakukan oleh ibu. 

“35 kasus ini tidak hanya menyasar pihak istri. Tapi, juga anak,” ujarnya. Dari segi usia, rata-rata suami istri yang terlibat KDRT ini beragam.

Namun, rata-rata usianya 30 tahun ke atas. Namun tidak sedikit juga kasus KDRT yang tidak berujung pada perceraian.

Pasangan suami istri memilih rujuk kembali setelah dimediasi oleh pihak kepolisian dan juga karena alasan masa depan anak. 

“Kami mengimbau agar masyarakat bisa mencari solusi terbaik tanpa harus mengambil langkah kekerasan,” tandasnya.

Sementara itu, bagi merela yang terbukti melakukan kasus KDRT tentu akan berhadapan dengan hukum.

Untuk KDRT yang menimbulkan luka berat bisa dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU KDRT dengan hukuman 5 sampai 10 tahun pidana  dan luka ringan bisa 4 bulan pidana.

DENPASAR – Tahun 2019 ini, Polresta Denpasar mencatat ada puluhan kasus KDRT yang dilaporkan ke kepolisian.

Setidaknya ada 35 kasus dari Januari hingga November 2019 yang ditangani oleh kepolisian Polresta Denpasar.

Paling banyak kasus KDRT yang ditangani Polresta Denpasar adalah kasus yang dipicu perselingkuhan dalam rumah tangga.

“Penyebabnya banyak. Tapi, paling banyak dipicu oleh perselingkuhan oleh pihak suami. Penyebab lain seperti faktor ekonomi,” kata Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu Muh. Nurul Yaqin, Jumat (22/11) siang.

Perselingkuhan ini dipicu banyak hal. Mulai dari tidak adanya keharmonisan, hingga pengaruh media sosial. 

Semua hal itu akhirnya bermuara pada pertengkaran. Bahkan, ada beberapa kasus KDRT yang tergolong berat. Dimana pihak suami menganiaya hingga membunuh istrinya gara-gara media sosial.

Ironisnta, kasus KDRT ini tidak hanya ke pihak istri, kekerasan secara fisik juga menimpa anak. Entah itu dilakukan oleh ayah ataupun juga dilakukan oleh ibu. 

“35 kasus ini tidak hanya menyasar pihak istri. Tapi, juga anak,” ujarnya. Dari segi usia, rata-rata suami istri yang terlibat KDRT ini beragam.

Namun, rata-rata usianya 30 tahun ke atas. Namun tidak sedikit juga kasus KDRT yang tidak berujung pada perceraian.

Pasangan suami istri memilih rujuk kembali setelah dimediasi oleh pihak kepolisian dan juga karena alasan masa depan anak. 

“Kami mengimbau agar masyarakat bisa mencari solusi terbaik tanpa harus mengambil langkah kekerasan,” tandasnya.

Sementara itu, bagi merela yang terbukti melakukan kasus KDRT tentu akan berhadapan dengan hukum.

Untuk KDRT yang menimbulkan luka berat bisa dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU KDRT dengan hukuman 5 sampai 10 tahun pidana  dan luka ringan bisa 4 bulan pidana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/