26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:34 AM WIB

Begini Kronologis Pelajar SMP Itu Disetubuhi Hingga Tewas Versi Polisi

TABANAN – Gung De Wiradana, 25, kini harus mempertanggungjawabkan aksinya menyetubuhi LGDS, 14, hingga meninggal dunia pada Minggu (21/1) pukul 15.30.

Wiradana resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Tabanan setelah mencabuli LGDS, yang masih duduk di bangku

kelas VIII (kelas 2) SMP sebanyak tiga kali di kamar kosnya di Jalan Debes Gang. VI No.7, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Tabanan.

Penetapan tersangka terhadap Gung De Wiradana setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan hasil olah kejadian perkara.

“Status terlapor sudah resmi tersangka,” ujar Kasubbag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa kemarin.

Menurut Iptu Ipo – sapaan akrabnya, kejadian tragis yang menimpa korban berawal dari perkenalan korban dengan pelaku via Blackberry Messenger (BBM) 29 Desember 2017 lalu.

Belum genap sebulan kenalan keduanya beberapa kali ketemuan. Hingga akhirnya pada 21 Januari 2018, mereka ketemuan di daerah Waterfall Singsing Angin, Desa Apit Yeh, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.

Selanjutnya, pukul 13.30 korban diajak oleh tersangka  ke tempat kos di Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan.

Sampai di kamar kos mungil itu korban dan tersangka ngobrol sambil nonton televisi. Obrolan tersebut berlanjut pada persetubuhan.

Tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Pada saat melakukan hubungan badan yang ketiga kali, korban mengeluarkan darah dari kelaminnya.

Selesai berhubungan badan ditinggal oleh tersangka ke kamar mandi. Balik dari kamar mandi tiba-tiba tersangka melihat korban sudah tidak sadarkan diri, lalu dibawa ke rumah sakit pukul 15.30.

Sampai di RSUD Tabanan diterima oleh dr. Sintia. Sayangnya, setelah diperiksa dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia.

“Ciri-ciri korban saat tiba di rumah sakit ada pendarahan di kelamin, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, kulit-kulit lebam. Diperkirakan korban sudah meninggal diatas 30 menit, di bawah 2 jam,” papar Ipo.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana dalam, handuk, HP, kasur spon, sepeda motor Vario Nopol DK-8064-GO dan STNK sepeda motor Nopol DK-8064-GO

TABANAN – Gung De Wiradana, 25, kini harus mempertanggungjawabkan aksinya menyetubuhi LGDS, 14, hingga meninggal dunia pada Minggu (21/1) pukul 15.30.

Wiradana resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Tabanan setelah mencabuli LGDS, yang masih duduk di bangku

kelas VIII (kelas 2) SMP sebanyak tiga kali di kamar kosnya di Jalan Debes Gang. VI No.7, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Tabanan.

Penetapan tersangka terhadap Gung De Wiradana setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan hasil olah kejadian perkara.

“Status terlapor sudah resmi tersangka,” ujar Kasubbag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa kemarin.

Menurut Iptu Ipo – sapaan akrabnya, kejadian tragis yang menimpa korban berawal dari perkenalan korban dengan pelaku via Blackberry Messenger (BBM) 29 Desember 2017 lalu.

Belum genap sebulan kenalan keduanya beberapa kali ketemuan. Hingga akhirnya pada 21 Januari 2018, mereka ketemuan di daerah Waterfall Singsing Angin, Desa Apit Yeh, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.

Selanjutnya, pukul 13.30 korban diajak oleh tersangka  ke tempat kos di Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan.

Sampai di kamar kos mungil itu korban dan tersangka ngobrol sambil nonton televisi. Obrolan tersebut berlanjut pada persetubuhan.

Tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Pada saat melakukan hubungan badan yang ketiga kali, korban mengeluarkan darah dari kelaminnya.

Selesai berhubungan badan ditinggal oleh tersangka ke kamar mandi. Balik dari kamar mandi tiba-tiba tersangka melihat korban sudah tidak sadarkan diri, lalu dibawa ke rumah sakit pukul 15.30.

Sampai di RSUD Tabanan diterima oleh dr. Sintia. Sayangnya, setelah diperiksa dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia.

“Ciri-ciri korban saat tiba di rumah sakit ada pendarahan di kelamin, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, kulit-kulit lebam. Diperkirakan korban sudah meninggal diatas 30 menit, di bawah 2 jam,” papar Ipo.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana dalam, handuk, HP, kasur spon, sepeda motor Vario Nopol DK-8064-GO dan STNK sepeda motor Nopol DK-8064-GO

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/