25.2 C
Jakarta
24 November 2024, 7:16 AM WIB

Alamak, Main-main Narkoba, Pemuda Pengangguran Dituntut 6,5 Tahun

DENPASAR – Berawal coba-coba, kini Pande Putu Bagus Satria Darma Yudha, 19, bakal melalui masa mudanya di balik penjara.

Pemuda pengangguran, itu didakwa memiliki dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,75 gram dan 2,08 gram.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dikurangi masa tahanan sementara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, kemarin (22/1).

Tuntutan pidana penjara 6,5 tahun itu sontak membuat keluarga Pande kaget sekaligus sedih. Keluarga Pande tampak menanyakan tuntutan tersebut kepada jaksa usai sidang.

Sementara JPU tetap dengan keyakinannya, bahwa Pande melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut pria pengangguran itu membayar denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi pengacaranya Novita Anantasari mengajukan pembelaan tertulis yang akan disampaikan pekan depan.

“Mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan berkas pledoinya,” kata Novita.  Pande dibekuk anggota Ditresnarkoba Polda Bali pada Kamis 19 Juli 2018  bertempat di pertigaan gang sebelah barat Pesamuan dekat tempat tinggalnya di Jalan Cekomaria, Denpasar Utara.

Pande mengaku sabu-sabu itu dibeli dari seseorang yang dia ketahui bernama Putu Ari yang berada di LP Kerobokan (napi).

Pande membeli sehari sebelumnya Rp 1,5 juta  sebanyak 3 gram.  “Terdakwa mengaku jika dia hanya membeli dua gram,

sedangkan satu gram sisanya terdakwa sebut itu titipan dari temannya bernama Mang Bol,” beber jaksa. 

DENPASAR – Berawal coba-coba, kini Pande Putu Bagus Satria Darma Yudha, 19, bakal melalui masa mudanya di balik penjara.

Pemuda pengangguran, itu didakwa memiliki dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,75 gram dan 2,08 gram.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dikurangi masa tahanan sementara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, kemarin (22/1).

Tuntutan pidana penjara 6,5 tahun itu sontak membuat keluarga Pande kaget sekaligus sedih. Keluarga Pande tampak menanyakan tuntutan tersebut kepada jaksa usai sidang.

Sementara JPU tetap dengan keyakinannya, bahwa Pande melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut pria pengangguran itu membayar denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi pengacaranya Novita Anantasari mengajukan pembelaan tertulis yang akan disampaikan pekan depan.

“Mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan berkas pledoinya,” kata Novita.  Pande dibekuk anggota Ditresnarkoba Polda Bali pada Kamis 19 Juli 2018  bertempat di pertigaan gang sebelah barat Pesamuan dekat tempat tinggalnya di Jalan Cekomaria, Denpasar Utara.

Pande mengaku sabu-sabu itu dibeli dari seseorang yang dia ketahui bernama Putu Ari yang berada di LP Kerobokan (napi).

Pande membeli sehari sebelumnya Rp 1,5 juta  sebanyak 3 gram.  “Terdakwa mengaku jika dia hanya membeli dua gram,

sedangkan satu gram sisanya terdakwa sebut itu titipan dari temannya bernama Mang Bol,” beber jaksa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/