MANGUPURA – Penyidik Polres Badung tak butuh lama menetapkan IGAKW, 53, jadi tersangka pemerkosaan terhadap dua siswinya di salah satu sekolah SD di Mengwi, Badung.
Setelah memeriksa saksi korban TF, 13 yang kini sudah duduk di bangku SMP dan KDAP, 12 yang masih duduk di bangku SD, penyidik polisi resmi menetapkan PNS Disdik Badung sebagai tersangka.
Kasatreskrim polres Badung AKP Rajamangapul Heselo mengatakan, dari hasil penyidikan oknum PNS itu melakukan aksinya pada bulan Juli 2018 hingga Juli 2019.
Pelaku telah menyetubuhi kedua korban sebanyak kurang lebih 19 kali di ruangan kelas SD tempat pelaku mengajar dan dua korban menimba ilmu sebagai murid.
“Pelaku sudah sering melakukannya. Pelaku menyetubuhi korban TF yang saat itu adalah murid pelaku dan kini sudah duduk
di bangku SMP sebanyak 9 kali. Sementara kepada korban KDAP, pelaku melakukannya sebanyak 10 kali,” terang AKP Haselo kemarin.
Modusnya, kata AKP Haselo, yakni dengan cara berpura-pura akan mengajari para korban pelajaran olahraga secara khusus di ruangan kelas saat kegiatan ekstrakurikuler.
Saat melakukan aksinya, pelaku membiarkan pintu kelas tetap terbuka. Namun, memang saat itu kondisi sekolah sudah sepi, dari pukul 16.00 Wita hingga 18.00 Wita.
“Kedua korban ini tidak disetubuhi secara bersamaan. Dan, mereka selalu menangis saat disetubuhi oleh pelaku. Untuk melancarkan aksinya pelaku
mengancam akan memberikan nilai jelek sehingga tidal naik kelas jika para korban tidak menuruti keinginannya,” ujar AKP Heselo.
Kasus ini terungkap saat korban TF yang kini sudah duduk di bangku SMP ingin bunuh diri dengan cara menyayat tangannya, Senin (20/1) di sekolahnya.
Beruntung kejadian ini diketahui oleh gurunya. Hal itu dilakukannya karena takut dicari terus menerus oleh pelaku.
Kepada sang guru, korban KPP mengaku jika dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku sejak dirinya kelas 5 SD hingga kelas 6 SD. Hal ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi.
Dari cerita korban, diketahui juga ternyata masih ada korban lain, yakni KDAP. Dari korban TF diperoleh keterangan dimana pada bulan Juni 2018, sekitar jam 15.00, korban TF mengikuti ekstra kurikuler di sekolah.
Sebagai guru olahraga pelaku AAKW menyuruh korban TF ke dalam kelas dengan alasan akan mengajatkan korban seorang diri. Bukannya mengajari korban, pelaku malah menyetubuhinya.