26.2 C
Jakarta
10 Desember 2024, 2:24 AM WIB

Sebut Anak Bupati Bekingi Tajen, Tim Hukum Bupati Mas Sumatri Meradang

AMLAPURA – Kasus tajan di Karangasem mulai menggeliat. Kali ini ada sejenis surat keleng yang melaporkan soal tajen ke Karangasem.

Laporan dalam surat tersebut ditujukan ke Polda Bali. Bahkan, disebutkan kalau anak Bupati Karangasem ada yang terlibat membekingi tajen.

Hal ini membuat tim kuasa hukum Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri berang. Karena tidak hanya dalam bentuk surat kaleng, kasus ini juga viral di facebook (FB).

Bahkan, ada beberapa akun FB yang menyebutkan anak bupati terlibat membekingi judi tajen. Hanya saja di dalam medsos tersebut tidak menyebutkan siapa nama anak bupati itu.

Hari ini menurut rencana tim kuasa hukum IGA Mas Sumatri, AA Parwata SH akan melaporkan akun akun tersebut ke Polres Karangasem.

Parwata mengatakan, laporan yang akan dilakukan karena akun tersebut sudah melanggar UU IT. Saat ini setidaknya ada empat akun yang dideteksi melakukan pelanggaran.

Di mana status yang diunggah FB tersebut berpotensi mencemarkan nama baik, menyebarkan berita bohong, fitnah dan juga pencemaran nama baik.

Hal senada diungkap perwakilan DPP Nasdem I Gusti Putu Artha yang menilai kalau akun akun tersebut sudah melanggar UU IT.

Akun akun tersebut, menurut Putu Arta, telah menyebarkan foto surat yang tidak jelas pengirimnya.

Dimana dalam surat tersebut ada di sebutkan kalau anak Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri terlibat dalam judi tajen.

“Ya ada empat akun yang menyebarkan tuduhan tidak benar kalau anak bupati terlibat sabungan ayam. bahkan disebutkan melindungi tajen,” ujar Putu Artha.

Arta mengatakan kalau apa yang di unggah potensial melanggar  Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Empat akun tersebut tetap akan di laporkan sekalipun sudah ada yang menghapus status tersebut. Namun, status yang mereka buat telah dibaca publik dan ada yang sudah dibagikan.

Tajen di Karangasem memang lagi marak dan terlihat di beberapa lokasi. Di antaranya di Susuan, Karangasem.

Namun, saat dikonfirmasi, tim Reskrim Karangasem Ipda Wira Graha Setiawan malah  bertanya balik apa sudah di cek kalau di Susuan ada tajen.

Selama ini memang kerap ramai di kawasan tersebut dan beberapa warga mengatakan kalau ada judi tajen. “Cek dulu baru ditanyakan lagi,” ujar Iptu Wira.

Namun, dirinya mengakui kalau sudah menerjunkan anggotanya untuk mengecek. Hanya saja kemarin lokasi tersebut sudah sepi sejak munculnya surat kaleng di media sosial.

Iptu Wira mengatakan, kalau memang ada indikasi tindak pidana perjudian pihaknya akan bertindak tegas.

AMLAPURA – Kasus tajan di Karangasem mulai menggeliat. Kali ini ada sejenis surat keleng yang melaporkan soal tajen ke Karangasem.

Laporan dalam surat tersebut ditujukan ke Polda Bali. Bahkan, disebutkan kalau anak Bupati Karangasem ada yang terlibat membekingi tajen.

Hal ini membuat tim kuasa hukum Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri berang. Karena tidak hanya dalam bentuk surat kaleng, kasus ini juga viral di facebook (FB).

Bahkan, ada beberapa akun FB yang menyebutkan anak bupati terlibat membekingi judi tajen. Hanya saja di dalam medsos tersebut tidak menyebutkan siapa nama anak bupati itu.

Hari ini menurut rencana tim kuasa hukum IGA Mas Sumatri, AA Parwata SH akan melaporkan akun akun tersebut ke Polres Karangasem.

Parwata mengatakan, laporan yang akan dilakukan karena akun tersebut sudah melanggar UU IT. Saat ini setidaknya ada empat akun yang dideteksi melakukan pelanggaran.

Di mana status yang diunggah FB tersebut berpotensi mencemarkan nama baik, menyebarkan berita bohong, fitnah dan juga pencemaran nama baik.

Hal senada diungkap perwakilan DPP Nasdem I Gusti Putu Artha yang menilai kalau akun akun tersebut sudah melanggar UU IT.

Akun akun tersebut, menurut Putu Arta, telah menyebarkan foto surat yang tidak jelas pengirimnya.

Dimana dalam surat tersebut ada di sebutkan kalau anak Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri terlibat dalam judi tajen.

“Ya ada empat akun yang menyebarkan tuduhan tidak benar kalau anak bupati terlibat sabungan ayam. bahkan disebutkan melindungi tajen,” ujar Putu Artha.

Arta mengatakan kalau apa yang di unggah potensial melanggar  Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Empat akun tersebut tetap akan di laporkan sekalipun sudah ada yang menghapus status tersebut. Namun, status yang mereka buat telah dibaca publik dan ada yang sudah dibagikan.

Tajen di Karangasem memang lagi marak dan terlihat di beberapa lokasi. Di antaranya di Susuan, Karangasem.

Namun, saat dikonfirmasi, tim Reskrim Karangasem Ipda Wira Graha Setiawan malah  bertanya balik apa sudah di cek kalau di Susuan ada tajen.

Selama ini memang kerap ramai di kawasan tersebut dan beberapa warga mengatakan kalau ada judi tajen. “Cek dulu baru ditanyakan lagi,” ujar Iptu Wira.

Namun, dirinya mengakui kalau sudah menerjunkan anggotanya untuk mengecek. Hanya saja kemarin lokasi tersebut sudah sepi sejak munculnya surat kaleng di media sosial.

Iptu Wira mengatakan, kalau memang ada indikasi tindak pidana perjudian pihaknya akan bertindak tegas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/