34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:56 PM WIB

Kadus Jual Sabu Kepada Warga, Kini Dijeblokan Bui

 

KEPALA Dusun (Kadus) Tigaron Kangin, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, I Putu Eri Ariawan saat ini hanya bisa menyesali perbuatannya dari dalam sel tahanan. Dia ditangkap polisi karena nyambi jual sabu-sabu kepada warga.

 

Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Karangasem, I Gede Kaneka Setiawan mengatakan, saat ini tugas dari tersangka penjual sabu itu diberhentikan sementara sembari menunggu hasil keputusan pengadilan.

“Sudah diberhentikan sementara. Menunggu putusan pengadilan, baru nanti ada pemberhentian secara permanen sesuai peraturan,” ucapnya Minggu (3/4).

 

Sementara itu, mengisi kekosongan Kadus, Kepala Desa Sukadana menunjuk seorang pelaksana tugas. Itu mengacu dari ketentuan undang-undang desa, sembari menunggu keputusan pengadilan. “Agar pelayanan tetap berjalan, perbekel menunjuk Plt,” imbuhnya. 

 

Seperti diketahui, Kadus Tigaron Kangin, I Putu Eri Ariawan ditangkap atas kasus narkoba pada Senin (21/3) lalu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem. Saat ini dia dijebloskan ke sel tahanan.

 

Penangkapan tersebut berawal ketika polisi menangkap I Made Agus Saputra alias Acil di Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Subagan. Dari tangan pelaku ditemukan narkoba jenis sabu.

 

Kepada polisi, Acil mengaku mendapat sabu dengan cara membeli dari Kadus Tigaron Kangin. Selanjutnya polisi menangkap I Putu Eri Ariawan di rumahnya.

 

Dari keterangan Eri Ariawan, dia mendapat sabu dari salah seorang rekannya bernama Nengah Dangsing yang juga ditangkap polisi dan menemukan barang bukti sabu.

 

 

KEPALA Dusun (Kadus) Tigaron Kangin, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, I Putu Eri Ariawan saat ini hanya bisa menyesali perbuatannya dari dalam sel tahanan. Dia ditangkap polisi karena nyambi jual sabu-sabu kepada warga.

 

Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Karangasem, I Gede Kaneka Setiawan mengatakan, saat ini tugas dari tersangka penjual sabu itu diberhentikan sementara sembari menunggu hasil keputusan pengadilan.

“Sudah diberhentikan sementara. Menunggu putusan pengadilan, baru nanti ada pemberhentian secara permanen sesuai peraturan,” ucapnya Minggu (3/4).

 

Sementara itu, mengisi kekosongan Kadus, Kepala Desa Sukadana menunjuk seorang pelaksana tugas. Itu mengacu dari ketentuan undang-undang desa, sembari menunggu keputusan pengadilan. “Agar pelayanan tetap berjalan, perbekel menunjuk Plt,” imbuhnya. 

 

Seperti diketahui, Kadus Tigaron Kangin, I Putu Eri Ariawan ditangkap atas kasus narkoba pada Senin (21/3) lalu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem. Saat ini dia dijebloskan ke sel tahanan.

 

Penangkapan tersebut berawal ketika polisi menangkap I Made Agus Saputra alias Acil di Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Subagan. Dari tangan pelaku ditemukan narkoba jenis sabu.

 

Kepada polisi, Acil mengaku mendapat sabu dengan cara membeli dari Kadus Tigaron Kangin. Selanjutnya polisi menangkap I Putu Eri Ariawan di rumahnya.

 

Dari keterangan Eri Ariawan, dia mendapat sabu dari salah seorang rekannya bernama Nengah Dangsing yang juga ditangkap polisi dan menemukan barang bukti sabu.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/