34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:57 PM WIB

Dilimpahkan, Oknum Perbekel Sinduwati Tak Ditahan

AMLAPURA-Kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Perbekel Sinduwati I Nengah Rumana, Kamis (7/2) memasuki babak baru.

Pascadinyatakan lengkap, pihak penyidik dari Polres Karangasem melimpahkan berkas sekaligus tersangka dan barang bukti ke penyidik Kejari Karangasem.

Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Gede Suartawan didampingi Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, I Kadek Puspa Jingga yang dikonfirmasi disela pelimpahan tahap II bagi tersangka pelanggaran pemilu, berharap agar proses pembuktian di pengadilan segera digelar.

 

“Jadi dengan pelimpahan tahap II ini, kewenangan ada di Sentra Gakkumdu Kejari Karangasem,” ujar Suastrawan.

 

Sementara itu, masih terkait pelimpahan tahap II, penyidik Kejari Karangasem Agung Jalantara menegaskan, meski berkas, barang bukti sudah diserahkan oleh penyidik Polres Karangasem, namun terkait kasus ini, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

 

Alasan tidak ditahannya tersangka, kata Jalantara, karena ancaman hukumanya di bawah lima tahun. “Tersangka tidak kami tahan,” tegas Jalantara.

 

Sedangkan tersangka Rumana yang didampingi Kuasa Hukumnya I Nyoman Agung Suriana memilih untuk diam saat hendak dikonfirmasi.

 

Seperti diketahui, hingga kasus yang menyeret RUmana berawal dari adanya laporan Bawaslu Karangasem Selasa (22/1) lalu.

 

Sebelum dilaporkan Bawaslu sempat memanggil Rumana untuk dilakukan klarifikasi atas dugaan kampanye.

 

Saat itu, Rumana yang berstatus sebagai ASN atau PNS ini diduga menggelar kampanye di Masjid Jami Al Abrror di Desa Sindiwati 29 Desember 2018 lalu.

 

Saat itu, Rumana mengkampanyekan dua caleg yakni caleg DPR RI atas nama I Gde Sumarjaya Linggih alias Demer dari Golkar dan Caleg DPRD Bali I Gusti Putu Wijra dari Partai Hanura.

 

Atas dugaan kampanye itu, Rumana diduga telah melanggar pasal 490 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara dan denda12 juta. Rumana juga di rekomendasikan ke Bupati Karangasem karena dinilai melanggar pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 

AMLAPURA-Kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Perbekel Sinduwati I Nengah Rumana, Kamis (7/2) memasuki babak baru.

Pascadinyatakan lengkap, pihak penyidik dari Polres Karangasem melimpahkan berkas sekaligus tersangka dan barang bukti ke penyidik Kejari Karangasem.

Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Gede Suartawan didampingi Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, I Kadek Puspa Jingga yang dikonfirmasi disela pelimpahan tahap II bagi tersangka pelanggaran pemilu, berharap agar proses pembuktian di pengadilan segera digelar.

 

“Jadi dengan pelimpahan tahap II ini, kewenangan ada di Sentra Gakkumdu Kejari Karangasem,” ujar Suastrawan.

 

Sementara itu, masih terkait pelimpahan tahap II, penyidik Kejari Karangasem Agung Jalantara menegaskan, meski berkas, barang bukti sudah diserahkan oleh penyidik Polres Karangasem, namun terkait kasus ini, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

 

Alasan tidak ditahannya tersangka, kata Jalantara, karena ancaman hukumanya di bawah lima tahun. “Tersangka tidak kami tahan,” tegas Jalantara.

 

Sedangkan tersangka Rumana yang didampingi Kuasa Hukumnya I Nyoman Agung Suriana memilih untuk diam saat hendak dikonfirmasi.

 

Seperti diketahui, hingga kasus yang menyeret RUmana berawal dari adanya laporan Bawaslu Karangasem Selasa (22/1) lalu.

 

Sebelum dilaporkan Bawaslu sempat memanggil Rumana untuk dilakukan klarifikasi atas dugaan kampanye.

 

Saat itu, Rumana yang berstatus sebagai ASN atau PNS ini diduga menggelar kampanye di Masjid Jami Al Abrror di Desa Sindiwati 29 Desember 2018 lalu.

 

Saat itu, Rumana mengkampanyekan dua caleg yakni caleg DPR RI atas nama I Gde Sumarjaya Linggih alias Demer dari Golkar dan Caleg DPRD Bali I Gusti Putu Wijra dari Partai Hanura.

 

Atas dugaan kampanye itu, Rumana diduga telah melanggar pasal 490 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara dan denda12 juta. Rumana juga di rekomendasikan ke Bupati Karangasem karena dinilai melanggar pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/