27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:42 AM WIB

Ahli Waris Pingsan Usai Sembahyang di Pura PN Denpasar

BADUNG-Upaya eksekusi tanah seluas 5,6 Ha oleh Pengadilan Negeri Denpasar di Ungasan, Kuta Selatan, Badung hingga kini masih berproses.

 

Made Suka dan keluarga selaku ahli waris masih terus melakukan upaya agar eksekusi itu batal dilakukan. Upaya dilakukan secara skala (duniawi) dan niskala (rohani).

 

Seperti pada Selasa (22/2/2022), Made Suka dan keluarga melakukan upaya Niskala dengan menggelar persembahyangan me-upasaksi (pernyataan kesaksian kehadapan Tuhan) di Pura Pengadipan Negeri Denpasar.

 

Made Suka sempat jatuh pingsan disela awak media mewawancarainya usai acara persembahyangan. Diduga Made Suka yang menderita penyakit diabetes dan gejala stroke. Suka mengalami stress dan kelelahan. Selain karena memikirkan perkara yang sedang berlangsung, Senin (21/2/2022) dirinya juga baru saja selesai melakukan upacara pengabenan ibunya, Nyoman Rimpen yang meninggal setelah sebelumnya sempat syok.

 

Kadek Hendiana Putra, putra dari Made Suka selaku ahli waris menerangkan tujuan persembahyangan itu dilakukan untuk memohon pada Yang Kuasa agar pihak-pihak penegak hukum dapat melihat dan mendengar fakta yang ada dan dapat menggunakan hati nuraninya untuk melihat permasalahan yang ada.

 

“Kami memohon kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan yang maha esa melindungi umatnya yang terzalimi. Kami merasa terzolimi, kemana lagi kami harus mengadu. Semoga perjuangan kami, Ida Sang Hyang Widhi Wasa selalu menyertai kami,” katanya kepada awak media. 

 

Lanjutnya, bahwa pihak ahli waris meminta restu dari Tuhan atas apa yang diperjuangkan saat ini.

 

” Apa yang kami alami merupakan sebuah tragedi. Kami adalah korban. Semoga siapa yang menzalimi kami, suatu saat nanti akan menerima hukum karma phalanya, atas apa yang dilakukan,” tambah Kadek Hendiana Putra.

 

Sebelumnya, eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Februari 2022 lalu gagal dilakukan setelah mendapatkan penolakan warga dan ahli waris.

 

Sebelumnya Lee Herman mengaku kecewa karena batalnya eksekusi lahan miliknya. “Saya kecewa karena lahan ini sudah saya beli secara sah lewat mekanisme lelang yang sudah diatur oleh negara pada 18 Oktober 2000,” kata Lee Herman belum lama ini.

 

Herman menatakan mendapat objek tanah tersebut dari pelelangan aset PT Bank Uppindo. Dia mengetahui pelelangan itu dari sebuah surat kabar. Sayangnya lelang yang dimenangkannya sejak 22 tahun silam tersebut hingga kini belum bisa dikuasainya.  “Bagaimana bisa, segala prosedur lelang sudah saya penuhi, namun hingga saat ini selalu dihalang-halangi,” pungkasnya.

 

BADUNG-Upaya eksekusi tanah seluas 5,6 Ha oleh Pengadilan Negeri Denpasar di Ungasan, Kuta Selatan, Badung hingga kini masih berproses.

 

Made Suka dan keluarga selaku ahli waris masih terus melakukan upaya agar eksekusi itu batal dilakukan. Upaya dilakukan secara skala (duniawi) dan niskala (rohani).

 

Seperti pada Selasa (22/2/2022), Made Suka dan keluarga melakukan upaya Niskala dengan menggelar persembahyangan me-upasaksi (pernyataan kesaksian kehadapan Tuhan) di Pura Pengadipan Negeri Denpasar.

 

Made Suka sempat jatuh pingsan disela awak media mewawancarainya usai acara persembahyangan. Diduga Made Suka yang menderita penyakit diabetes dan gejala stroke. Suka mengalami stress dan kelelahan. Selain karena memikirkan perkara yang sedang berlangsung, Senin (21/2/2022) dirinya juga baru saja selesai melakukan upacara pengabenan ibunya, Nyoman Rimpen yang meninggal setelah sebelumnya sempat syok.

 

Kadek Hendiana Putra, putra dari Made Suka selaku ahli waris menerangkan tujuan persembahyangan itu dilakukan untuk memohon pada Yang Kuasa agar pihak-pihak penegak hukum dapat melihat dan mendengar fakta yang ada dan dapat menggunakan hati nuraninya untuk melihat permasalahan yang ada.

 

“Kami memohon kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan yang maha esa melindungi umatnya yang terzalimi. Kami merasa terzolimi, kemana lagi kami harus mengadu. Semoga perjuangan kami, Ida Sang Hyang Widhi Wasa selalu menyertai kami,” katanya kepada awak media. 

 

Lanjutnya, bahwa pihak ahli waris meminta restu dari Tuhan atas apa yang diperjuangkan saat ini.

 

” Apa yang kami alami merupakan sebuah tragedi. Kami adalah korban. Semoga siapa yang menzalimi kami, suatu saat nanti akan menerima hukum karma phalanya, atas apa yang dilakukan,” tambah Kadek Hendiana Putra.

 

Sebelumnya, eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Februari 2022 lalu gagal dilakukan setelah mendapatkan penolakan warga dan ahli waris.

 

Sebelumnya Lee Herman mengaku kecewa karena batalnya eksekusi lahan miliknya. “Saya kecewa karena lahan ini sudah saya beli secara sah lewat mekanisme lelang yang sudah diatur oleh negara pada 18 Oktober 2000,” kata Lee Herman belum lama ini.

 

Herman menatakan mendapat objek tanah tersebut dari pelelangan aset PT Bank Uppindo. Dia mengetahui pelelangan itu dari sebuah surat kabar. Sayangnya lelang yang dimenangkannya sejak 22 tahun silam tersebut hingga kini belum bisa dikuasainya.  “Bagaimana bisa, segala prosedur lelang sudah saya penuhi, namun hingga saat ini selalu dihalang-halangi,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/