28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:29 AM WIB

Buronan Interpol Asal Rusia Ternyata Terlibat Ratusan Kilogram Narkoba

KUTA – Andrey Kovalenka alias Andrew Ayer, buroan interpol asal Rusia yang sempat kabur dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jimbaran, ternyata penjahat kelas kakap. Dia adalah bandar besar dalam peredaran gelap narkoba di negaranya.

Pantas saja, dia berstatus sebagai buronan Interpol. Ini ternyata berawal dari tahun 2011 silam, ketika dia terlibat kasus peredaran narkoba di negaranya di Rusia. 

Barang bukti narkoba yang disita dari Andrew terbilang sangat banyak. Saat itu, otoritas Rusia mengamankan 146 kilogram narkoba jenis hasish yang dibagi dalam dua paket. Hal ini disampaikan langsung oleh  Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto, saat rilis di Imigrasi Ngurah Rai, Selasa (23/3) siang.

“Di tahun 2011 total hasis yang berhasil disita kepolisian Rusia itu adalah 146 kg, dibagi 2 paket 88 dan 58 kg. Dari tahun 2011 yang sudah dicari,” katanya kepada awak media.

Lalu di tahun 2015, red notice interpol dikeluarkan. Hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku di Indonesia. 

“Kemudian pemerintah Rusia menerbitkan Interpol red notice pada tahun 2015.

Rusia meminta bantuan Indonesia melalui Polri untuk melakukan pencarian,” bebernya.

KUTA – Andrey Kovalenka alias Andrew Ayer, buroan interpol asal Rusia yang sempat kabur dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jimbaran, ternyata penjahat kelas kakap. Dia adalah bandar besar dalam peredaran gelap narkoba di negaranya.

Pantas saja, dia berstatus sebagai buronan Interpol. Ini ternyata berawal dari tahun 2011 silam, ketika dia terlibat kasus peredaran narkoba di negaranya di Rusia. 

Barang bukti narkoba yang disita dari Andrew terbilang sangat banyak. Saat itu, otoritas Rusia mengamankan 146 kilogram narkoba jenis hasish yang dibagi dalam dua paket. Hal ini disampaikan langsung oleh  Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto, saat rilis di Imigrasi Ngurah Rai, Selasa (23/3) siang.

“Di tahun 2011 total hasis yang berhasil disita kepolisian Rusia itu adalah 146 kg, dibagi 2 paket 88 dan 58 kg. Dari tahun 2011 yang sudah dicari,” katanya kepada awak media.

Lalu di tahun 2015, red notice interpol dikeluarkan. Hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku di Indonesia. 

“Kemudian pemerintah Rusia menerbitkan Interpol red notice pada tahun 2015.

Rusia meminta bantuan Indonesia melalui Polri untuk melakukan pencarian,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/