DENPASAR – Mengenakan peci putih, terdakwa Kayadinata hanya bisa pasrah saat JPU Ida Bagus Putu Swadharma membacakan dakwaan.
Terdakwa 31 tahun itu terancam lima tahun penjara lantaran mencuri motor yang terparkir di tepi jalan.
Sebelum ditangkap, Kayadinata sejatinya sudah mengganti nomor polisi sepeda motor Yamaha N-Max yang dicurinya.
Namun, upayanya itu gagal. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu tertangkap polisi. “Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Luh Suardiani mengalami kerugian sebesar Rp28,6 juta,” beber JPU Swadharma kepada majelis hakim yang diketuai I Gde Novyartha.
Diungkapkan JPU, pencurian terjadi pada 20 Desember 2020 pukul 10.00 di Jalan Tukad Baru Nomor 26, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Saat itu terdakwa melihat satu unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max terparkir dengan kunci masih tertancap.
Terdakwa kemudian menuju ke arah sepeda motor tersebut. “Karena kuncinya masih tertancap, terdakwa kemudian
menaiki sepeda motor tersebut dan menghidupkannya lalu pergi meninggalkan lokasi,” beber JPU Kejari Denpasar itu.
Untuk mengelabui polisi, terdakwa kemudian mengganti plat sepeda motor dengan pelat nomor polisi palsu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
“Benar itu yang dikatakan jaksa?” tanya hakim Novyartha. Terdakwa pun mengangguk. “Benar, Yang Mulia,” jawab terdakwa.
Hakim kemudian memberikan wejangan pada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. “Besok-besok kalau barang punya orang itu jangan kamu ambil. Kamu mencuri jadinya dipenjara,” tukas hakim.
Terdakwa tidak keberatan atas dakwaan jaksa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.