26.6 C
Jakarta
25 April 2024, 0:20 AM WIB

Satu Pelaku Penculikan Pengusaha Rumah Makan Sempat Ngaku Polisi

GIANYAR-Selain diculik dan dibentak oleh empat kawanan preman, dari pengakuan korban Indriati, 36, salah satu pelaku juga mengaku-ngaku sebagai polisi dan berulang kali menunjukkan lencana polisi.

 

“Ada satu orang saya tahu dia bukan polisi, tapi terus mengancam menunjukkan lencana polisi,” jelas Indriati di Mapolres Gianyar, Selasa (23/4).

 

Sementara itu, terkait kasus yang berujung penculikan, kata Indriati berawal ketika dirinya diberikan kuasa mengelola restoran di tepi pantai Lembeng, Desa Ketewel Kecamatan Sukawati pada 2017 lalu.

 

“Saya tahu tanah itu milik negara, tapi banjar menyewakan ke kami. Karena tahu itu tanah negara, akhirnya ada vila yang mau beli bangunan kami. Akhirnya saya lepas Rp 200 juta,” jelasnya.

 

Ternyata Ibu Sinta yang merupakan partner Indriati menginginkan harga Rp 1 miliar atau Rp 1,5 miliar. Sedangkan, bangunan rumah makan di tepi pantai Lembeng itu sudah dilepas Rp 200 juta kepada vila.

 

Dari sanalah muncul dugaan Indriati mengirim empat preman. “Yang saya laporkan ada 4 orang. Ketut, Indra, Slamet, dan Soni, mereka ini yang mencari saya, bentak-bentak dan memaksa saya meneken surat,” terangnya.

 

Selain melaporkan empat preman tersebut, korban juga melaporkan bukti foto surat yang dipaksa untuk diteken, surat sewa-menyewa dengan banjar.

“Semua bukti sudah diserahkan ke polisi,” tukasnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, belum bisa memberikan keterangan atas kasus tersebut.

GIANYAR-Selain diculik dan dibentak oleh empat kawanan preman, dari pengakuan korban Indriati, 36, salah satu pelaku juga mengaku-ngaku sebagai polisi dan berulang kali menunjukkan lencana polisi.

 

“Ada satu orang saya tahu dia bukan polisi, tapi terus mengancam menunjukkan lencana polisi,” jelas Indriati di Mapolres Gianyar, Selasa (23/4).

 

Sementara itu, terkait kasus yang berujung penculikan, kata Indriati berawal ketika dirinya diberikan kuasa mengelola restoran di tepi pantai Lembeng, Desa Ketewel Kecamatan Sukawati pada 2017 lalu.

 

“Saya tahu tanah itu milik negara, tapi banjar menyewakan ke kami. Karena tahu itu tanah negara, akhirnya ada vila yang mau beli bangunan kami. Akhirnya saya lepas Rp 200 juta,” jelasnya.

 

Ternyata Ibu Sinta yang merupakan partner Indriati menginginkan harga Rp 1 miliar atau Rp 1,5 miliar. Sedangkan, bangunan rumah makan di tepi pantai Lembeng itu sudah dilepas Rp 200 juta kepada vila.

 

Dari sanalah muncul dugaan Indriati mengirim empat preman. “Yang saya laporkan ada 4 orang. Ketut, Indra, Slamet, dan Soni, mereka ini yang mencari saya, bentak-bentak dan memaksa saya meneken surat,” terangnya.

 

Selain melaporkan empat preman tersebut, korban juga melaporkan bukti foto surat yang dipaksa untuk diteken, surat sewa-menyewa dengan banjar.

“Semua bukti sudah diserahkan ke polisi,” tukasnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, belum bisa memberikan keterangan atas kasus tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/