29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:45 AM WIB

Dituntut 7 Tahun, Kakek Jepang Ngotot Tak Bersalah Cabuli 5 Anak PAUD

DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) Hevy dengan yakin mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara terhadap pria asal Jepang bernama Kato Toshio.

Perbuatan pria 58 tahun itu dinilai melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (4) UU Perlindungan Anak.

Kepada majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, JPU Hevy mendakwa Kato telah mencabuli lima anak yang duduk di sebuah PAUD di kawasan Renon, Denpasar.

Terdakwa yang bekerja sebagai sukarelawan di PAUD tersebut mencabuli anak-anak dari Januari – Arpil 2019. 

“Pertimbangan memberatkan karena terdakwa berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatannya,” tegas JPU Hevy.

Selain pidana badan, JPU juga meminta terdakwa dijatuhi pidana denda Rp 5 juta subsider tiga bulan penjara.

Meski sudah dinilai bersalah, terdakwa didampingi penasihat hukumnya IG Agung Kadek Suryananta, dkk, tetap menggunakan haknya menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Dalam pledoinya yang disampaikan dalam sidang virtual Selasa (22/4) lalu, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim menyatakan Kato tidak bersalah.

“Membebaskan hak-hal terdakwa, memulihkan hak, martabatnya, dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan,” kata kuasa hukum terdakwa. 

Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda jawaban dari jaksa.  Sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan jaksa,

Kato bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, kayu, memperbaiki fasilitas yang rusak dan mengecat pintu gerbang di sekolah.

Pencabulan terjadi waktu jam istirahat siang. Saat itu terdakwa melakukan aksi cabulnya terhadap  lima anak yang masuk ke kamarnya.

Mulai menyuruh para korban melepas baju mereka dan difoto. Kemudian terdakwa melepaskan celananya sendiri lalu mulai melakukan perbuatan tak senonoh ke anak-anak korban, hingga mengeluarkan cairan putih seperti slime.

Anak-anak korban sendiri main ke kamar terdakwa, karena sering diberi hadiah seperti boneka, buah, kue, coklat dan mainan.

Sehingga anak-anak menjadi suka dan tidak menyadari bahwa perbuatan terdakwa kepada mereka adalah perbuatan cabul yang tidak seharusnya dilakukan oleh orang dewasa.

DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) Hevy dengan yakin mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara terhadap pria asal Jepang bernama Kato Toshio.

Perbuatan pria 58 tahun itu dinilai melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (4) UU Perlindungan Anak.

Kepada majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, JPU Hevy mendakwa Kato telah mencabuli lima anak yang duduk di sebuah PAUD di kawasan Renon, Denpasar.

Terdakwa yang bekerja sebagai sukarelawan di PAUD tersebut mencabuli anak-anak dari Januari – Arpil 2019. 

“Pertimbangan memberatkan karena terdakwa berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatannya,” tegas JPU Hevy.

Selain pidana badan, JPU juga meminta terdakwa dijatuhi pidana denda Rp 5 juta subsider tiga bulan penjara.

Meski sudah dinilai bersalah, terdakwa didampingi penasihat hukumnya IG Agung Kadek Suryananta, dkk, tetap menggunakan haknya menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Dalam pledoinya yang disampaikan dalam sidang virtual Selasa (22/4) lalu, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim menyatakan Kato tidak bersalah.

“Membebaskan hak-hal terdakwa, memulihkan hak, martabatnya, dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan,” kata kuasa hukum terdakwa. 

Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda jawaban dari jaksa.  Sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan jaksa,

Kato bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, kayu, memperbaiki fasilitas yang rusak dan mengecat pintu gerbang di sekolah.

Pencabulan terjadi waktu jam istirahat siang. Saat itu terdakwa melakukan aksi cabulnya terhadap  lima anak yang masuk ke kamarnya.

Mulai menyuruh para korban melepas baju mereka dan difoto. Kemudian terdakwa melepaskan celananya sendiri lalu mulai melakukan perbuatan tak senonoh ke anak-anak korban, hingga mengeluarkan cairan putih seperti slime.

Anak-anak korban sendiri main ke kamar terdakwa, karena sering diberi hadiah seperti boneka, buah, kue, coklat dan mainan.

Sehingga anak-anak menjadi suka dan tidak menyadari bahwa perbuatan terdakwa kepada mereka adalah perbuatan cabul yang tidak seharusnya dilakukan oleh orang dewasa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/