25.7 C
Jakarta
9 Desember 2024, 21:08 PM WIB

Ambil Ganja di Kantor Pos, Pemuda 18 Tahun Dituntut 10 Tahun Bui

DENPASAR – Rasa setiakawan mengantarkan Paskalis Penkari Weti mengdekam di balik jeruji besi. Tidak main-main, Paskalis dituntut 10 tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap, pemuda 18 tahun asal Bekasi, itu rela menjadi kurir ganja karena dimintai tolong Gimbal, teman nongkrongnya di Pantai Kuta.

Sebagai seorang sahabat, Paskalis dan Gimbal (DPO) juga kerap nyimeng alias menikmati ganja bareng berupa lintingan rokok di Pantai Kuta.

Merasa akrab, terdakwa Paskalis menyetujui permintaan Gimbal mengambil kiriman paket yang isinya ganja.

“Terdakwa diiming-imingi diberi imbalan Rp 1 juta plus diberikan ganja seberat 5 gram,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) AA Gede Lee Wishnu Diputra di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, kemarin (20/8).

Kemudian pada Kamis (18/4/2019) pukul 09.00 terdakwa menerima pesan WhatsApp (WA), yang isinya terdakwa mengambil paket di Kantor Pos Kuta di Jalan Benesari, Kuta.

Selanjutnya pemuda tamatan SD menuju kantor pos. Terdakwa meminta paket atas nama penerima Yoga dengan nama pengirim Supriadi.

Karena terdakwa bisa menunjukkan bukti pengiriman barang, petugas pos menyerahkan paket yang dibungkus plastik hitam.

Ketika terdakwa telah menerima paket, saat keluar dari kantor pos petugas BNNP Bali langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa.

“Paket yang diterima terdakwa ternyata berisi dua plastik klip warna cokelat yang di dalamnya berisi ganja kering dengan berat keseluruhan 771,44 gram atau setengah kilogram lebih,” imbuh JPU.

Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. “Menuntut, menjatuhkan pidana penjara

selama sepuluh tahun menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan penjara,” tuntut JPU.

Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkoba. Selain itu, terdakwa juga dapat merusak mental generasi muda.

“Pertimbangan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” tutur JPU. Mendengar tuntutan JPU, pria yang kedua telinganya ditindik itu pasrah.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya untuk membuat pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya. 

DENPASAR – Rasa setiakawan mengantarkan Paskalis Penkari Weti mengdekam di balik jeruji besi. Tidak main-main, Paskalis dituntut 10 tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap, pemuda 18 tahun asal Bekasi, itu rela menjadi kurir ganja karena dimintai tolong Gimbal, teman nongkrongnya di Pantai Kuta.

Sebagai seorang sahabat, Paskalis dan Gimbal (DPO) juga kerap nyimeng alias menikmati ganja bareng berupa lintingan rokok di Pantai Kuta.

Merasa akrab, terdakwa Paskalis menyetujui permintaan Gimbal mengambil kiriman paket yang isinya ganja.

“Terdakwa diiming-imingi diberi imbalan Rp 1 juta plus diberikan ganja seberat 5 gram,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) AA Gede Lee Wishnu Diputra di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, kemarin (20/8).

Kemudian pada Kamis (18/4/2019) pukul 09.00 terdakwa menerima pesan WhatsApp (WA), yang isinya terdakwa mengambil paket di Kantor Pos Kuta di Jalan Benesari, Kuta.

Selanjutnya pemuda tamatan SD menuju kantor pos. Terdakwa meminta paket atas nama penerima Yoga dengan nama pengirim Supriadi.

Karena terdakwa bisa menunjukkan bukti pengiriman barang, petugas pos menyerahkan paket yang dibungkus plastik hitam.

Ketika terdakwa telah menerima paket, saat keluar dari kantor pos petugas BNNP Bali langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa.

“Paket yang diterima terdakwa ternyata berisi dua plastik klip warna cokelat yang di dalamnya berisi ganja kering dengan berat keseluruhan 771,44 gram atau setengah kilogram lebih,” imbuh JPU.

Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. “Menuntut, menjatuhkan pidana penjara

selama sepuluh tahun menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan penjara,” tuntut JPU.

Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkoba. Selain itu, terdakwa juga dapat merusak mental generasi muda.

“Pertimbangan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” tutur JPU. Mendengar tuntutan JPU, pria yang kedua telinganya ditindik itu pasrah.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya untuk membuat pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/