28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:08 AM WIB

Pesta Ekstasi di Tempat Dugem, Mojang Priangan Dituntut Lima Tahun Bui

DENPASAR – Ceni Aulia, 22, harus menjalani sebagian masa mudanya di dalam penjara. Ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mojang Priangan itu lima tahun penjara.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah memiliki sabu-sabu seberat 0,72 gram netto.

Dalam tuntutannya, JPU I Made Lovi Pusnawan menilai terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” tuntut JPU Lovi, kemarin (22/4).

Aulia yang didampingi pengacaranya langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.  Pada intinya mereka memohon keringanan hukuman.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya,” ujar Desi Purnani, pengacara terdakwa.

Sebelum diadili, Aulia bersama dua orang temannya bernama Yopi dan Suryanto ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar pada 27 November 2019, pukul 03.15 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.

Kasus yang menjerat terdakwa ini, berawal ketika terdakwa bersama dua temannya melakukan pesta ekstasi di tempat hiburan New Star (NS).

Sebelum masuk ke tempat itu, Yopi menyuruh terdakwa untuk memesan ekstasi. Lalu terdakwa memesan ekstasi di temanya dan langsung mentransfer uangnya.

Berselang 15 menit kemudian, terdakwa mendapat SMS berisi alamat tempelan barang yang dipesan. Selanjutnya, Yopi dan Suryanto menuju lokasi tempelan tersebut dengan mengedarai sepeda motor.

Setelah mengambil paket tersebut, Yopi dan Suryanto kembali menemui terdakwa. Namun saat paket tersebut dibuka ternyata isinya bukan ekstasi tapi sabu.

Terdakwa kemudian menghubungi lagi temanya untuk menukar sabu dengan ekstasi. Teman terdakwa menyuruh ketiganya untuk menunggu orang yang datang  menganti sabu dengan ekstasi.

Bebetapa saat kemudian tiba-tiba beberapa dua pria datang menghampiri ketiganya. Namun yang datang bukan orang yang mereka tunggu melainkan petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.

Dari hasil penimbangan terhasap barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu itu memiliki berat 0,90 gram brutto atau 0,72 gram netto.

DENPASAR – Ceni Aulia, 22, harus menjalani sebagian masa mudanya di dalam penjara. Ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mojang Priangan itu lima tahun penjara.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah memiliki sabu-sabu seberat 0,72 gram netto.

Dalam tuntutannya, JPU I Made Lovi Pusnawan menilai terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” tuntut JPU Lovi, kemarin (22/4).

Aulia yang didampingi pengacaranya langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.  Pada intinya mereka memohon keringanan hukuman.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya,” ujar Desi Purnani, pengacara terdakwa.

Sebelum diadili, Aulia bersama dua orang temannya bernama Yopi dan Suryanto ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar pada 27 November 2019, pukul 03.15 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.

Kasus yang menjerat terdakwa ini, berawal ketika terdakwa bersama dua temannya melakukan pesta ekstasi di tempat hiburan New Star (NS).

Sebelum masuk ke tempat itu, Yopi menyuruh terdakwa untuk memesan ekstasi. Lalu terdakwa memesan ekstasi di temanya dan langsung mentransfer uangnya.

Berselang 15 menit kemudian, terdakwa mendapat SMS berisi alamat tempelan barang yang dipesan. Selanjutnya, Yopi dan Suryanto menuju lokasi tempelan tersebut dengan mengedarai sepeda motor.

Setelah mengambil paket tersebut, Yopi dan Suryanto kembali menemui terdakwa. Namun saat paket tersebut dibuka ternyata isinya bukan ekstasi tapi sabu.

Terdakwa kemudian menghubungi lagi temanya untuk menukar sabu dengan ekstasi. Teman terdakwa menyuruh ketiganya untuk menunggu orang yang datang  menganti sabu dengan ekstasi.

Bebetapa saat kemudian tiba-tiba beberapa dua pria datang menghampiri ketiganya. Namun yang datang bukan orang yang mereka tunggu melainkan petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.

Dari hasil penimbangan terhasap barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu itu memiliki berat 0,90 gram brutto atau 0,72 gram netto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/