34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:39 PM WIB

Selundupkan Sabu 1 Kg Dalam Perut, WNA Tanzania Dituntut 19 Tahun

DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) Tanzania bernama Abdul Rahman Asuman,43 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (23/5).

Pria dari Benua Afrika bagian timur ini terlibat dalam kasus penyelundupan 99 kapsul di dalam perutnya.

Isi kapsul yang disembunyikan tersebut, yakni sabu seberat 1.130,96 gram netto atau 1 kilogram lebih.

Atas perbuatanya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika pun menuntut terdakwa sebagaimana tertuang pada Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” ujar jaksa.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, I Made Suardika Adyana mengajukan pledoi (pembelaan) di hadapan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, didampingi hakim anggota, Esthar Oktavi dan Novita Riama.

“Yang mulia, kami mohon waktu seminggu untuk menyampaikan pledoi,” ujarnya.

Diketahui, terdakwa ditangkap di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha – Denpasar pada Kamis (30/1) lalu. 

Setelah melewati pemeriksaan mesin X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan.

Namun, saat itu tidak ditemukan barang mencurigakan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan body searching (pemeriksaan badan).

Saat itu, petugas menemukan sesuatu yang janggal dari hasil citra X-Ray pada tubuh pelaku. Petugas lalu memutuskan untuk melakukan pemeriksaan rontgen (CT Scan) di rumah sakit.

Berdasar hasil rontgen, tampak ada benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan milik yang bersangkutan. Pihak medis lantas berupaya mengeluarkan sejumlah benda asing tersebut dari saluran pencernaan pelaku.

Secara mengejutkan, ditemukan  bungkusan bubuk putih methampetamine atau sabu-sabu. Ternyata pelaku menyelundupkan sabu dengan modus swallow (menelan) narkoba.

Tidak tanggung-tanggung total berat sebanyak 99 bungkus keseluruhan mencapa 1.130,96 gram atau lebih dari 1 kg. Modus ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas.

Jika dirupiahkan, barang bukti hang disita mencapai Rp. 1.696.440.000,00. Pelaku sebagai merupakan kurir yang membawa sejumlah barang tersebut dengan bayaran USD 2.000 dari Kenya ke Bali. 

Rencananya, sesampai di Bali terdakwa akan menyerahkan barang barang tersebut kepada seseorang yang bernama Shakira.

DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) Tanzania bernama Abdul Rahman Asuman,43 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (23/5).

Pria dari Benua Afrika bagian timur ini terlibat dalam kasus penyelundupan 99 kapsul di dalam perutnya.

Isi kapsul yang disembunyikan tersebut, yakni sabu seberat 1.130,96 gram netto atau 1 kilogram lebih.

Atas perbuatanya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika pun menuntut terdakwa sebagaimana tertuang pada Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” ujar jaksa.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, I Made Suardika Adyana mengajukan pledoi (pembelaan) di hadapan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, didampingi hakim anggota, Esthar Oktavi dan Novita Riama.

“Yang mulia, kami mohon waktu seminggu untuk menyampaikan pledoi,” ujarnya.

Diketahui, terdakwa ditangkap di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha – Denpasar pada Kamis (30/1) lalu. 

Setelah melewati pemeriksaan mesin X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan.

Namun, saat itu tidak ditemukan barang mencurigakan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan body searching (pemeriksaan badan).

Saat itu, petugas menemukan sesuatu yang janggal dari hasil citra X-Ray pada tubuh pelaku. Petugas lalu memutuskan untuk melakukan pemeriksaan rontgen (CT Scan) di rumah sakit.

Berdasar hasil rontgen, tampak ada benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan milik yang bersangkutan. Pihak medis lantas berupaya mengeluarkan sejumlah benda asing tersebut dari saluran pencernaan pelaku.

Secara mengejutkan, ditemukan  bungkusan bubuk putih methampetamine atau sabu-sabu. Ternyata pelaku menyelundupkan sabu dengan modus swallow (menelan) narkoba.

Tidak tanggung-tanggung total berat sebanyak 99 bungkus keseluruhan mencapa 1.130,96 gram atau lebih dari 1 kg. Modus ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas.

Jika dirupiahkan, barang bukti hang disita mencapai Rp. 1.696.440.000,00. Pelaku sebagai merupakan kurir yang membawa sejumlah barang tersebut dengan bayaran USD 2.000 dari Kenya ke Bali. 

Rencananya, sesampai di Bali terdakwa akan menyerahkan barang barang tersebut kepada seseorang yang bernama Shakira.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/