31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:50 AM WIB

Siksa Anak Hingga Patah Tulang, Divonis 3 Tahun, Fani Masih Protes

DENPASAR – Putusan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih benar – benar di luar dugaan Fani Fatima alias Siti Fatima, ibu muda yang tega menyiksa anak kandungnya berumur enam tahun hingga patah tulang.

Dituntut penjara dua tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, nyatanya dalam sidang kemarin putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun untuk terdakwa Fani Fatima alias Siti Fatima,” ujar hakim Wahyuni membacakan amar putusannya kemarin (24/4).

Selain pidana badan, hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda Rp 2 juta. “Jika tidak dibayar maka diganti dua bulan kurungan,” imbuh hakim yang akrab disapa Riri itu.

Sontak putusan hakim tersebut mengejutkan Fani dan suaminya yang menunggu di belakang kursi terdakwa.

Sebelum dipanggil maju duduk di kursi pesakitan, Fani sejatinya sudah terlihat gelisah. Berkali kali perempuan 28 tahun itu menghela napas. Posisi duduknya juga terus berubah-ubah.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan traumatik terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur,” imbuh hakim membacakan pertimbangan memberatkan.

Sementara pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki dua orang anak lainnya yang masih balita (satu anak berusia empat tahun, satu lagi berusia sepuluh bulan).

Perbuatan Fani bisa mengganggu pertumbuhan mental, spiritual, dan sosial anaknya. Selain itu, akibat perbuatan Fani, YA menderita luka berat.

“Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang berumur enam tahun, di mana sebagai orang tua seharusnya terdakwa memberikan kasih sayang,” imbuh hakim.

Hakim menilai perbuatan Fani menganiaya anak kandungnya sendiri melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang perlindungan anak, jika pelaku kekerasan adalah orang tua anak, maka hukumannya ditambah dari tuntutan JPU.

Meski berat, Fani menyatakan menerima putusan hakim. “Menerima, Yang Mulia,” ucapnya lirih.

Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang kemarin Fani juga terlihat lebih tegar. Perempuan berkerudung itu tidak lagi menangis atau mengharu biru seperti biasanya.

Meski begitu, usai sidang saat hendak digiring kembali ke ruang tahanan, Fani sempat protes pada JPU. “Tuntutannya kan dua tahun, kok divonis tiga tahun?” tanya terdakwa.

JPU Kejari Denpasar, Made Ayu Citra Maya Sari menjawab bahwa semua putusan adalah wewenang hakim. Dengan langkah berat, Fani menuju ruang tahanan dengan dihibur suaminya. 

DENPASAR – Putusan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih benar – benar di luar dugaan Fani Fatima alias Siti Fatima, ibu muda yang tega menyiksa anak kandungnya berumur enam tahun hingga patah tulang.

Dituntut penjara dua tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, nyatanya dalam sidang kemarin putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun untuk terdakwa Fani Fatima alias Siti Fatima,” ujar hakim Wahyuni membacakan amar putusannya kemarin (24/4).

Selain pidana badan, hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda Rp 2 juta. “Jika tidak dibayar maka diganti dua bulan kurungan,” imbuh hakim yang akrab disapa Riri itu.

Sontak putusan hakim tersebut mengejutkan Fani dan suaminya yang menunggu di belakang kursi terdakwa.

Sebelum dipanggil maju duduk di kursi pesakitan, Fani sejatinya sudah terlihat gelisah. Berkali kali perempuan 28 tahun itu menghela napas. Posisi duduknya juga terus berubah-ubah.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan traumatik terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur,” imbuh hakim membacakan pertimbangan memberatkan.

Sementara pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki dua orang anak lainnya yang masih balita (satu anak berusia empat tahun, satu lagi berusia sepuluh bulan).

Perbuatan Fani bisa mengganggu pertumbuhan mental, spiritual, dan sosial anaknya. Selain itu, akibat perbuatan Fani, YA menderita luka berat.

“Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang berumur enam tahun, di mana sebagai orang tua seharusnya terdakwa memberikan kasih sayang,” imbuh hakim.

Hakim menilai perbuatan Fani menganiaya anak kandungnya sendiri melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang perlindungan anak, jika pelaku kekerasan adalah orang tua anak, maka hukumannya ditambah dari tuntutan JPU.

Meski berat, Fani menyatakan menerima putusan hakim. “Menerima, Yang Mulia,” ucapnya lirih.

Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang kemarin Fani juga terlihat lebih tegar. Perempuan berkerudung itu tidak lagi menangis atau mengharu biru seperti biasanya.

Meski begitu, usai sidang saat hendak digiring kembali ke ruang tahanan, Fani sempat protes pada JPU. “Tuntutannya kan dua tahun, kok divonis tiga tahun?” tanya terdakwa.

JPU Kejari Denpasar, Made Ayu Citra Maya Sari menjawab bahwa semua putusan adalah wewenang hakim. Dengan langkah berat, Fani menuju ruang tahanan dengan dihibur suaminya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/