29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:04 AM WIB

SAH! Buron Interpol India Segera Diekstradisi

RadarBali.com – Vinay Mittal, 30, buron Interpol asal India yang sebelumnya ditangkap di terminal kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai oleh pihak Imigrasi, kemarin (9/10) menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar.  

Mengagendakan pembacaan putusan, hakim Ni Made Sukereni  akhirnya mengabulkan permohonan ekstradisi bagi Vinay Mittal.

“Mengabulkan permohonan ekstradisi dari Jaksa Penuntut Umum terhadap termohon Vinay Mittal dan memerintahkan termohon tetap ditahan sampai turunnya surat resmi dari presiden, “tegasnya. 

Dijelaskan sidang permohonan ekstradisi bagi pemilik Paspor Nomor. M. 319.3720 ini menyusul adanya permohonan dari pemerintah Republik India.

“Kita (Indonesia) punya perjanjian ekstradisi dengan pemerintah India. Sehingga sidang ekstradisi ini harus didahulukan,” ujar JPU Mahayu Dian. 

Permohonan ekstradisi bagi terdakwa Vinay Mittal oleh pemerintah India itu menyusul keterlibatan Vinay dalam perkara pemalsuan dan penipuan di negaranya.

Dua terdakwa yang juga rekan terdakwa terlebih dahulu menjalani tuntutan. Permohonan ekstradisi ini merupakan upaya agar upaya penuntutan bagi terdakwa bisa segera berlangsung. 

Usai diperiksa dan diamankan pihak Imigrasi Ngurah Rai, sesuai UU dan aturan, Vinay kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani penahanan resmi di Lapas Kerobokan Kuta Utara, Badung. 

Terakhir, kata Mahayu, dengan adanya penetapan permohonan, pihaknya juga berharap agar proses ekstradisi bisa berjalan lancar. 

RadarBali.com – Vinay Mittal, 30, buron Interpol asal India yang sebelumnya ditangkap di terminal kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai oleh pihak Imigrasi, kemarin (9/10) menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar.  

Mengagendakan pembacaan putusan, hakim Ni Made Sukereni  akhirnya mengabulkan permohonan ekstradisi bagi Vinay Mittal.

“Mengabulkan permohonan ekstradisi dari Jaksa Penuntut Umum terhadap termohon Vinay Mittal dan memerintahkan termohon tetap ditahan sampai turunnya surat resmi dari presiden, “tegasnya. 

Dijelaskan sidang permohonan ekstradisi bagi pemilik Paspor Nomor. M. 319.3720 ini menyusul adanya permohonan dari pemerintah Republik India.

“Kita (Indonesia) punya perjanjian ekstradisi dengan pemerintah India. Sehingga sidang ekstradisi ini harus didahulukan,” ujar JPU Mahayu Dian. 

Permohonan ekstradisi bagi terdakwa Vinay Mittal oleh pemerintah India itu menyusul keterlibatan Vinay dalam perkara pemalsuan dan penipuan di negaranya.

Dua terdakwa yang juga rekan terdakwa terlebih dahulu menjalani tuntutan. Permohonan ekstradisi ini merupakan upaya agar upaya penuntutan bagi terdakwa bisa segera berlangsung. 

Usai diperiksa dan diamankan pihak Imigrasi Ngurah Rai, sesuai UU dan aturan, Vinay kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani penahanan resmi di Lapas Kerobokan Kuta Utara, Badung. 

Terakhir, kata Mahayu, dengan adanya penetapan permohonan, pihaknya juga berharap agar proses ekstradisi bisa berjalan lancar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/