31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:15 PM WIB

Terbukti Cium Staf Desa Cantik, Sekdes Perancak Tak Ditahan

NEGARA –Sidang kasus asusila dengan terdakwa Sekdes Perancak Ketut Sugiarthawa, Kamis (23/5) memasuki tahap akhir di PN Negara.

Mengagendakan pembacaan putusan,  sidang dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, didampingi dua anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan akhirnya mengganjar Sugiarthawa dengan pidana selama 4 bulan masa percobaan dua bulan.

Sesuai amar putusan, vonis percobaan bagi terdakwa itu karena hakim menilai terdakwa  terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

 “Unsur-unsur terbukti melanggar. Sehingga majelis hakim memutus terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 2 bulan. Apabila melakukan tindak pidana selama percobaan, maka terdakwa akan dipidana penjara selama 4 bulan,” kata hakim ketua dalam putusannya.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Supriyono menyatakan pikir-pikir. Demikian halnya pihak Jaksa penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan juga menyatakan hal senada.

 ‘Setelah berdiskusi, kami belum bisa memberikan keputusan. Masih pikir-pikir,” kata Supriyono.

Demikian halnya dengan keputusan bersalah, terdakwa juga masih belum bisa menerima.

Keberatan terdakwa atas keputusa hakim, karena dari fakta persidangan tidak ada bukti dan saksi mengenai yang menyatakan ada perbuatan kesusilaan seperti yang di dakwaan. “Kami ingin bebas murni, tidak terbukti bersalah,” terangnya.

Sementara korban, Ni Made RKD yang mengikuti setiap jalannya persidangan menyatakan semua putusan yang telah disampaikan bahwa terdakwa terbukti bersalah sudah melegakan.

Meski, terdakwa tidak ditahan dengan putusan bahwa atasannya di desa itu sudah terbukti bersalah, dengan putusan tersebut tidak ada alasan membantah lagi.

”Sudah terbukti bersalah. Saya serahkan sama hakim, keputusan hakim yang terbaik,” ujarnya.

Seperti diketahui, Sekdes Desa Perancak I Ketut Sugiarthawa, dituntut selama 8 bulan pidana penjara. Kasus dugaan kesusilaan sekdes terhadap staf desa Ni Made RKD terjadi hari Rabu (9/1) lalu. Saat itu korban menanyakan pada terdakwa mengenai rancangan anggaran biaya (RAB) papan nama desa. Korban yang merupakan kaur keuangan desa tersebut mencari RAB di meja korban.

Nah, saat korban duduk terdakwa berdiri di samping kiri korban. Dengan sedikit membungkuk lalu mencium pelipis kiri korban sebanyak satu kali. Korban marah dan melempar terdakwa dengan kalkulator, tetapi tidak mengenai terdakwa. Kejadian tersebut kemudian diadukan pada suami korban dan kemudian dilaporkan ke polisi.

 

NEGARA –Sidang kasus asusila dengan terdakwa Sekdes Perancak Ketut Sugiarthawa, Kamis (23/5) memasuki tahap akhir di PN Negara.

Mengagendakan pembacaan putusan,  sidang dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, didampingi dua anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan akhirnya mengganjar Sugiarthawa dengan pidana selama 4 bulan masa percobaan dua bulan.

Sesuai amar putusan, vonis percobaan bagi terdakwa itu karena hakim menilai terdakwa  terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

 “Unsur-unsur terbukti melanggar. Sehingga majelis hakim memutus terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 2 bulan. Apabila melakukan tindak pidana selama percobaan, maka terdakwa akan dipidana penjara selama 4 bulan,” kata hakim ketua dalam putusannya.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Supriyono menyatakan pikir-pikir. Demikian halnya pihak Jaksa penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan juga menyatakan hal senada.

 ‘Setelah berdiskusi, kami belum bisa memberikan keputusan. Masih pikir-pikir,” kata Supriyono.

Demikian halnya dengan keputusan bersalah, terdakwa juga masih belum bisa menerima.

Keberatan terdakwa atas keputusa hakim, karena dari fakta persidangan tidak ada bukti dan saksi mengenai yang menyatakan ada perbuatan kesusilaan seperti yang di dakwaan. “Kami ingin bebas murni, tidak terbukti bersalah,” terangnya.

Sementara korban, Ni Made RKD yang mengikuti setiap jalannya persidangan menyatakan semua putusan yang telah disampaikan bahwa terdakwa terbukti bersalah sudah melegakan.

Meski, terdakwa tidak ditahan dengan putusan bahwa atasannya di desa itu sudah terbukti bersalah, dengan putusan tersebut tidak ada alasan membantah lagi.

”Sudah terbukti bersalah. Saya serahkan sama hakim, keputusan hakim yang terbaik,” ujarnya.

Seperti diketahui, Sekdes Desa Perancak I Ketut Sugiarthawa, dituntut selama 8 bulan pidana penjara. Kasus dugaan kesusilaan sekdes terhadap staf desa Ni Made RKD terjadi hari Rabu (9/1) lalu. Saat itu korban menanyakan pada terdakwa mengenai rancangan anggaran biaya (RAB) papan nama desa. Korban yang merupakan kaur keuangan desa tersebut mencari RAB di meja korban.

Nah, saat korban duduk terdakwa berdiri di samping kiri korban. Dengan sedikit membungkuk lalu mencium pelipis kiri korban sebanyak satu kali. Korban marah dan melempar terdakwa dengan kalkulator, tetapi tidak mengenai terdakwa. Kejadian tersebut kemudian diadukan pada suami korban dan kemudian dilaporkan ke polisi.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/