26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 5:37 AM WIB

Ngaku Belum Nikmati Hasil Jualan, Kini Malah Dipenjara Setahun Lebih

Ingin cari untung malah buntung. Berharap mendapat keuntungan dari bisnis jualan rokok tanpa cukai, Hawari malah mendekam di balik jeruji penjara. Tak main-main, akibat perbuatannya, ia harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun lebih.

 

M.BASIR, Negara

 

HAWARI, terdakwa perkara rokok tanpa cukai harus mendekam dibalik jeruji besi selama 13 bulan lamanya.

Padahal, pria asal Medewi ini mengaku belum menikmati hasil dari bisnis rokok yang baru ia rintis.

Terdakwa dipidana penjara karena terbukti melanggar pasal 54 Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1995 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang No. 39 tahun 2017 tentang Cukai.

Dalam sidang putusan yang disampaikan hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki rokok tanpa cukai.

“Terdakwa merugikan keuangan negara,” ujarnya, saat membacakan hal memberatkan dalam sidang putusan, kemarin (20/12).

Majelis hakim memutus 1 tahun 1 bulan, Rp. 198.616.000, apabila tidak membayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Putusan tersebut hanya berkurang 7 bulan dari tuntutan jaksa penutut umum yang sebelumnya menuntut Hawari dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan.

Selanjutnya, usai mendengar putusan, terdakwa menyatakan menerima dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Jaksa penutut umum juga menerima vonis yang telah disampaikan dalam amar putusan majelis hakim.

Seperti diketahui, perkara yang menjerat Hawari ini berawal dari petugas dari Kantor Bea Cukai Denpasar melakukan penangkapan terdakwa di Jalan Denpasar Gilimanuk, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, 24 Oktober lalu.

Rokok tanpa cukai yang dikirim dari Probolinggo, Jawa Timur, tersebut, dikirim menggunakan truk dan diturunkan di lokasi penangkapan.

Terdakwa mengaku baru pertama kali menerima kiriman rokok tanpa cukai. Karena sebelumnya hanya sebagai sales yang membawa ke warung-warung.

Karena ada peluang bisnis, memberanikan diri membeli rokok tanpa cukai senilai Rp 24 juta tersebut.

Rencananya, rokok akan diedarkan ke wilayah Karangasem untuk sarana upacara. Total rokok tanpa cukai yang diamankan sebanyak empat karton. Di dalamnya terdapat dan 44 bal atau setara 1.390 slop sama dengan 268.400 batang.  

Ingin cari untung malah buntung. Berharap mendapat keuntungan dari bisnis jualan rokok tanpa cukai, Hawari malah mendekam di balik jeruji penjara. Tak main-main, akibat perbuatannya, ia harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun lebih.

 

M.BASIR, Negara

 

HAWARI, terdakwa perkara rokok tanpa cukai harus mendekam dibalik jeruji besi selama 13 bulan lamanya.

Padahal, pria asal Medewi ini mengaku belum menikmati hasil dari bisnis rokok yang baru ia rintis.

Terdakwa dipidana penjara karena terbukti melanggar pasal 54 Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1995 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang No. 39 tahun 2017 tentang Cukai.

Dalam sidang putusan yang disampaikan hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki rokok tanpa cukai.

“Terdakwa merugikan keuangan negara,” ujarnya, saat membacakan hal memberatkan dalam sidang putusan, kemarin (20/12).

Majelis hakim memutus 1 tahun 1 bulan, Rp. 198.616.000, apabila tidak membayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Putusan tersebut hanya berkurang 7 bulan dari tuntutan jaksa penutut umum yang sebelumnya menuntut Hawari dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan.

Selanjutnya, usai mendengar putusan, terdakwa menyatakan menerima dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Jaksa penutut umum juga menerima vonis yang telah disampaikan dalam amar putusan majelis hakim.

Seperti diketahui, perkara yang menjerat Hawari ini berawal dari petugas dari Kantor Bea Cukai Denpasar melakukan penangkapan terdakwa di Jalan Denpasar Gilimanuk, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, 24 Oktober lalu.

Rokok tanpa cukai yang dikirim dari Probolinggo, Jawa Timur, tersebut, dikirim menggunakan truk dan diturunkan di lokasi penangkapan.

Terdakwa mengaku baru pertama kali menerima kiriman rokok tanpa cukai. Karena sebelumnya hanya sebagai sales yang membawa ke warung-warung.

Karena ada peluang bisnis, memberanikan diri membeli rokok tanpa cukai senilai Rp 24 juta tersebut.

Rencananya, rokok akan diedarkan ke wilayah Karangasem untuk sarana upacara. Total rokok tanpa cukai yang diamankan sebanyak empat karton. Di dalamnya terdapat dan 44 bal atau setara 1.390 slop sama dengan 268.400 batang.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/