28.1 C
Jakarta
5 November 2024, 11:09 AM WIB

Polisi Akhirnya Resmi Tetapkan Dua Tersangka

SINGARAJA – Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembacokan yang terjadi di Lingkungan Penarukan Desa, Kelurahan Penarukan, pada Minggu (19/5) malam lalu.

 

Dua orang yang dijadikan tersangka adalah pemilik rumah Putu Agus Ambara dan Adi Setyo alias Yoyok.

 

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (22/5) lalu.

 

KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, keduanya terbukti melakukan aksi penganiayaan pada korban Dewa Putu Witana, 49, warga Kelurahan Penarukan. Akibatnya Witana mengalami luka robek pada pelipis kiri dan tangan kiri.

 

Hasil pemeriksan polisi, keributan memang dipicu keributan di meja judi. “Ini dasarnya ada minum alkohol juga. Main judi, ada alkohol diminum, akhirnya ketika ada salah paham terpicu,” kata Sudiasa.

 

Sudiasa menyatakan sesuai dengan laporan yang diajukan Dewa Putu Witana, tersangka Yoyok dan Agus sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Bukti-bukti yang ada, serta keterangan saksi-saksi pun mengarah pada kedua tersangka itu.

 

Sementara terkait dengan laporan polisi yang diajukan oleh Yoyok dan Agus, Sudiasa menyatakan polisi masih melakukan pengembangan.

 

Menurutnya, laporan yang dilayangkan Agus kini masih berproses di Sat Reskrim, sementara laporan yang diajukan Yoyok ditangani Polsek Kota Singaraja.

 

Tak menutup kemungkinan, Witana pun bisa jadi tersangka dalam laporan yang diajukan oleh Yoyok dan Agus.

“Bisa jadi seperti itu (korban jadi tersangka, tersangka jadi korban). Kami masih tindaklanjuti dan kembangkan saksi-saksi lain. Khusus laporan Witana, unsur-unsurnya sudah terpenuhi,” tegas Sudiasa.

SINGARAJA – Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembacokan yang terjadi di Lingkungan Penarukan Desa, Kelurahan Penarukan, pada Minggu (19/5) malam lalu.

 

Dua orang yang dijadikan tersangka adalah pemilik rumah Putu Agus Ambara dan Adi Setyo alias Yoyok.

 

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (22/5) lalu.

 

KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, keduanya terbukti melakukan aksi penganiayaan pada korban Dewa Putu Witana, 49, warga Kelurahan Penarukan. Akibatnya Witana mengalami luka robek pada pelipis kiri dan tangan kiri.

 

Hasil pemeriksan polisi, keributan memang dipicu keributan di meja judi. “Ini dasarnya ada minum alkohol juga. Main judi, ada alkohol diminum, akhirnya ketika ada salah paham terpicu,” kata Sudiasa.

 

Sudiasa menyatakan sesuai dengan laporan yang diajukan Dewa Putu Witana, tersangka Yoyok dan Agus sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Bukti-bukti yang ada, serta keterangan saksi-saksi pun mengarah pada kedua tersangka itu.

 

Sementara terkait dengan laporan polisi yang diajukan oleh Yoyok dan Agus, Sudiasa menyatakan polisi masih melakukan pengembangan.

 

Menurutnya, laporan yang dilayangkan Agus kini masih berproses di Sat Reskrim, sementara laporan yang diajukan Yoyok ditangani Polsek Kota Singaraja.

 

Tak menutup kemungkinan, Witana pun bisa jadi tersangka dalam laporan yang diajukan oleh Yoyok dan Agus.

“Bisa jadi seperti itu (korban jadi tersangka, tersangka jadi korban). Kami masih tindaklanjuti dan kembangkan saksi-saksi lain. Khusus laporan Witana, unsur-unsurnya sudah terpenuhi,” tegas Sudiasa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/