28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:30 AM WIB

Mangkir, Penyidik Datangi Eks Kepala BPN Tri Nugraha ke Jakarta

DENPASAR – Setelah memeriksa mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta, 52, yang mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan, jaksa penyidik Kejati Bali kembali tancap gas

menggeber dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Denpasar, Tri Nugraha, 53.

Dalam waktu dekat, jaksa penyidik bakal menuju ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Tri Nugraha.

Informasinya, pemeriksaan di ibu kota ini lantaran Tri mangkir alias tidak hadir saat dipanggil penyidik belakangan ini.

“Sudah dipanggil lebih dari sekali secara patut dan sah, namun tidak hadir,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A. Harlianto, kemarin.

Pria asal Bandung, Jawa Barat, itu saat ini tinggal di Jakarta dan menduduki sebuah jabatan di Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPR).

Dalam kasus ini sudah ada 26 orang saksi yang diperiksa Kejati Bali. Keterangan para saksi ini selanjutnya akan dicocokkan dengan keterangan tersangka.

“Pemeriksaan kedua ini untuk melengkapi pemeriksaan yang pertama. Jaksa penyidik sudah menyiapkan semuanya untuk memeriksa tersangka di Jakarta,” tukasnya.

Ditegaskan Luga, ketidakhadiran tersangka jangan sampai menghambat proses penyidikan yang berlangsung.

Ditanya kemungkinan penahanan tersangka setelah diperiksa di Jakarta, Luga menyebut semua tergantung perkembangan fakta di lapangan yang didapat penyidik.

Sementara itu, informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, dari penelusuran PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) Tri diduga menerima uang gratifikasi selama menjabat Kepala BPN Denpasar.

Nilainya pun disebut mencapai miliaran rupiah. Tri Nugraha sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Agustus 2019.

Di sisi lain, informasi yang diterima Jawa Pos Radar Bali di internal penyidik Kejati Bali, keterangan I Ketut Sudikerta berubah saat diperiksa 17 Juni lalu.

Sebelumnya, dalam sidang beberapa waktu lalu, Sudikerta menyebut dirinya memberi uang Rp 10 miliar kepada Tri Nugraha karena alasan meminjam.

Bahkan, Tri Nugraha yang saat itu duduk di kursi saksi juga membenarkan soal uang tersebut.

Namun, saat diperiksa di Lapas Kelas IIA Kerobokan Sudikerta menyebut uang Rp 10 miliar tersebut merupakan uang pengembalian

pinjaman dari terdakwa Wayan Wakil kepada Tri Nugraha. “Sudikerta mengaku jika Wayan Wakil sempat pinjam uang ke Tri Nugraha,” terang Luga. 

DENPASAR – Setelah memeriksa mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta, 52, yang mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan, jaksa penyidik Kejati Bali kembali tancap gas

menggeber dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Denpasar, Tri Nugraha, 53.

Dalam waktu dekat, jaksa penyidik bakal menuju ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Tri Nugraha.

Informasinya, pemeriksaan di ibu kota ini lantaran Tri mangkir alias tidak hadir saat dipanggil penyidik belakangan ini.

“Sudah dipanggil lebih dari sekali secara patut dan sah, namun tidak hadir,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A. Harlianto, kemarin.

Pria asal Bandung, Jawa Barat, itu saat ini tinggal di Jakarta dan menduduki sebuah jabatan di Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPR).

Dalam kasus ini sudah ada 26 orang saksi yang diperiksa Kejati Bali. Keterangan para saksi ini selanjutnya akan dicocokkan dengan keterangan tersangka.

“Pemeriksaan kedua ini untuk melengkapi pemeriksaan yang pertama. Jaksa penyidik sudah menyiapkan semuanya untuk memeriksa tersangka di Jakarta,” tukasnya.

Ditegaskan Luga, ketidakhadiran tersangka jangan sampai menghambat proses penyidikan yang berlangsung.

Ditanya kemungkinan penahanan tersangka setelah diperiksa di Jakarta, Luga menyebut semua tergantung perkembangan fakta di lapangan yang didapat penyidik.

Sementara itu, informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, dari penelusuran PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) Tri diduga menerima uang gratifikasi selama menjabat Kepala BPN Denpasar.

Nilainya pun disebut mencapai miliaran rupiah. Tri Nugraha sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Agustus 2019.

Di sisi lain, informasi yang diterima Jawa Pos Radar Bali di internal penyidik Kejati Bali, keterangan I Ketut Sudikerta berubah saat diperiksa 17 Juni lalu.

Sebelumnya, dalam sidang beberapa waktu lalu, Sudikerta menyebut dirinya memberi uang Rp 10 miliar kepada Tri Nugraha karena alasan meminjam.

Bahkan, Tri Nugraha yang saat itu duduk di kursi saksi juga membenarkan soal uang tersebut.

Namun, saat diperiksa di Lapas Kelas IIA Kerobokan Sudikerta menyebut uang Rp 10 miliar tersebut merupakan uang pengembalian

pinjaman dari terdakwa Wayan Wakil kepada Tri Nugraha. “Sudikerta mengaku jika Wayan Wakil sempat pinjam uang ke Tri Nugraha,” terang Luga. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/