29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:56 AM WIB

Asli Parah…Aniaya Korban Dugem Hingga Tewas, WNA Jerman Divonis Miring

RadarBali.com – Vonis miring diberikan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi kepada Giuliano Lemoine, 21.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, pria asal Jerman yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan tewasnya korban Steven Djingga di depan Paddys Club, Kuta hanya diganjar hukuman 1 tahun dan 6 bulan atau 1, 5 tahun. 

Dalam amar putusan, vonis miring bagi terdakwa itu karena majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Giuliano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang sebagaimana melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Giuliano Lemoine dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Awal mula hingga kasus ini bergulir ke persidangan yakni terjadi pada tanggal 21 Maret 2017 pukul 01.00 Wita di depan Paddys Club, Jalan Legian, Kuta, Badung.

Saat itu, korban sedang bersama Wisno Toni berkunjung ke club tersebut. Kemudian korban dan terdakwa bersenggolan sehingga terjadi keributan.

Saat terjadi keributan keduanya dipisahkan dan diminta keluar dari Paddys Club. Kemudian di luar club kembali terjadi keributan antara keduanya.

Terdakwa mendekati korban dan langsung melayangkan pukulan ke arah hidung korban sebanyak satu kali.

Akibat dari pukulan itu, korban jatuh ke lantai dan kepala belakang korban membentur lantai serta bagian hidungnya mengeluarkan darah.

Setelah pemukulan, terdakwa langsung pergi bersama teman-temannya dengan mengendarai taksi. Coba diberhentikan oleh saksi Wisno Toni namun tidak berhasil.

Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit BIMC Simpang Siur untuk mendapatkan perawatan. Namun setelah empat hari perawatan, jiwa korban tidak dapat tertolong dan meninggal dunia tanggal 25 Maret 2017 sekitar pukul 01.00 Wita.

Atas vonis majelis hakim, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya yakni Yohanes Simon Trombine dkk menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU tegas mengajukan banding.

Alasannya? Menurut Jaksa Kadek Wahyudi, diajukannya banding karena batas waktu penahanan dari pengadilan untuk terdakwa segera berakhir. 

“Penahanan PN terhadap terdakwa sampai tanggal 1 September 2017. Kalau kami pikir-pikir kan waktunya tujuh hari dan lewat dari masa penahanan pengadilan, jika lewat masa penahanannya, nanti terdakwa lepas. Makanya kami langsung ajukan banding, karena kalau banding masa penahanan di Pengadilan Tinggi bisa diperpanjang,” pungkasnya

RadarBali.com – Vonis miring diberikan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi kepada Giuliano Lemoine, 21.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, pria asal Jerman yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan tewasnya korban Steven Djingga di depan Paddys Club, Kuta hanya diganjar hukuman 1 tahun dan 6 bulan atau 1, 5 tahun. 

Dalam amar putusan, vonis miring bagi terdakwa itu karena majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Giuliano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang sebagaimana melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Giuliano Lemoine dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Awal mula hingga kasus ini bergulir ke persidangan yakni terjadi pada tanggal 21 Maret 2017 pukul 01.00 Wita di depan Paddys Club, Jalan Legian, Kuta, Badung.

Saat itu, korban sedang bersama Wisno Toni berkunjung ke club tersebut. Kemudian korban dan terdakwa bersenggolan sehingga terjadi keributan.

Saat terjadi keributan keduanya dipisahkan dan diminta keluar dari Paddys Club. Kemudian di luar club kembali terjadi keributan antara keduanya.

Terdakwa mendekati korban dan langsung melayangkan pukulan ke arah hidung korban sebanyak satu kali.

Akibat dari pukulan itu, korban jatuh ke lantai dan kepala belakang korban membentur lantai serta bagian hidungnya mengeluarkan darah.

Setelah pemukulan, terdakwa langsung pergi bersama teman-temannya dengan mengendarai taksi. Coba diberhentikan oleh saksi Wisno Toni namun tidak berhasil.

Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit BIMC Simpang Siur untuk mendapatkan perawatan. Namun setelah empat hari perawatan, jiwa korban tidak dapat tertolong dan meninggal dunia tanggal 25 Maret 2017 sekitar pukul 01.00 Wita.

Atas vonis majelis hakim, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya yakni Yohanes Simon Trombine dkk menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU tegas mengajukan banding.

Alasannya? Menurut Jaksa Kadek Wahyudi, diajukannya banding karena batas waktu penahanan dari pengadilan untuk terdakwa segera berakhir. 

“Penahanan PN terhadap terdakwa sampai tanggal 1 September 2017. Kalau kami pikir-pikir kan waktunya tujuh hari dan lewat dari masa penahanan pengadilan, jika lewat masa penahanannya, nanti terdakwa lepas. Makanya kami langsung ajukan banding, karena kalau banding masa penahanan di Pengadilan Tinggi bisa diperpanjang,” pungkasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/