27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:00 AM WIB

Kas Tekor Rp 5,2 Miliar, Kejari Badung Bidik Korupsi LPD Kekeran

MANGUPURA – Kejaksaan Negeri Badung akhirnya menunjukkan taringnya dalam penindakan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Badung.

Kasus yang dibidik adalah dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Kepala Kejari Badung Hari Wibowo mengaku sudah mulai bergerak melakukan penyidikan sejak 15 Juni 2020. Kerugian dalam kasus ini lumayan besar.

Berdasar penghitungan awal yang dilakukan auditor dari Kantor Akuntan Publik ditemukan adanya kerugian sekitar Rp 5,2 miliar. Persisnya Rp 5.270.486.402.

“Kasus ini bermula dari laporan pertanggung jawaban LPD periode 1 Januari 2016 sampai 31 Mei 2017. Dari laporan itu ditemukan

adanya kekurangan atau tekor kas yang bersumber dari tabungan, deposito dan kredit,” jelas Hari Wibowo kemarin.

Jaksa asal Jogjakarta itu menegaskan, sampai dengan saat ini pihak Kejari Badung telah meminta keterangan saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti.  

“Sudah 40 orang saksi kami periksa. Di antaranya dari nasabah LPD, prajuru desa adat maupun pengurus LPD sendiri,” beber jaksa yang tergabung dalam tim JPU kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu.

Meski sudah memeriksa banyak saksi, Kejari Badung akan terus melakukan pemeriksaan guna mengumpulkan alat bukti dengan meminta keterangan pihak lain.

Tentu dengan menerapkan pola physical distancing. Kapan penetapan tersangka? “Penetapan tersangka masih menunggu proses penghitungan nilai kerugian keuangan Negara secara riil dari ahli.

Setelah ada hasilnya, kami akan menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka,” tandas mantan Kajari Kuantan Singingi, Kabupaten Kuansing, itu.

Jika pengusutan kasus ini berhasil, maka ini akan menjadi prestasi tersendiri bagi Kejari Badung di bawah pimpinan Hari Wibowo.

Sebab, sejak dua tahun berdiri atau zaman kajari sebelumnya belum ada penyidikan kasus korupsi murni hasil Kejari Badung. (

MANGUPURA – Kejaksaan Negeri Badung akhirnya menunjukkan taringnya dalam penindakan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Badung.

Kasus yang dibidik adalah dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Kepala Kejari Badung Hari Wibowo mengaku sudah mulai bergerak melakukan penyidikan sejak 15 Juni 2020. Kerugian dalam kasus ini lumayan besar.

Berdasar penghitungan awal yang dilakukan auditor dari Kantor Akuntan Publik ditemukan adanya kerugian sekitar Rp 5,2 miliar. Persisnya Rp 5.270.486.402.

“Kasus ini bermula dari laporan pertanggung jawaban LPD periode 1 Januari 2016 sampai 31 Mei 2017. Dari laporan itu ditemukan

adanya kekurangan atau tekor kas yang bersumber dari tabungan, deposito dan kredit,” jelas Hari Wibowo kemarin.

Jaksa asal Jogjakarta itu menegaskan, sampai dengan saat ini pihak Kejari Badung telah meminta keterangan saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti.  

“Sudah 40 orang saksi kami periksa. Di antaranya dari nasabah LPD, prajuru desa adat maupun pengurus LPD sendiri,” beber jaksa yang tergabung dalam tim JPU kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu.

Meski sudah memeriksa banyak saksi, Kejari Badung akan terus melakukan pemeriksaan guna mengumpulkan alat bukti dengan meminta keterangan pihak lain.

Tentu dengan menerapkan pola physical distancing. Kapan penetapan tersangka? “Penetapan tersangka masih menunggu proses penghitungan nilai kerugian keuangan Negara secara riil dari ahli.

Setelah ada hasilnya, kami akan menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka,” tandas mantan Kajari Kuantan Singingi, Kabupaten Kuansing, itu.

Jika pengusutan kasus ini berhasil, maka ini akan menjadi prestasi tersendiri bagi Kejari Badung di bawah pimpinan Hari Wibowo.

Sebab, sejak dua tahun berdiri atau zaman kajari sebelumnya belum ada penyidikan kasus korupsi murni hasil Kejari Badung. (

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/