DENPASAR – Mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung, Tri Nugraha, 53, kembali nongol di Kejati Bali.
Tri yang mengenakan kemeja panjang putih dan celana hitam terlihat didampingi tiga orang pria. Tri terlihat lebih kurus dibandingkan pertama kali mendatangi Kejati Bali pada Maret lalu.
Meski kembali menampakkan batang hidungnya, Tri yang sudah menyandang status tersangka gratifikasi sejak delapan bulan lalu,
dan status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak tiga bulan lalu itu tidak ditahan penyidik.
Kedatangan pria asal Bandung, Jawa Barat, itu hendak menyerahkan sertifkat aset berupa tanah di daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Tidak tanggung-tanggung, luas tanah yang akan diserahkan 250 hektare.
Hal itu disampaikan Kajati Bali Erbagtyo Rohan dan Wakajati Bali Asep Maryono didampingi para asisten Kejati Bali usai peringatan Hari Bakti Adhyaksa kemarin.
Kejati Bali sampai saat ini telah menyita 12 unit kendaraan, yang terdiri dari delapan roda empat dan empat unit roda dua.
Satu dari kendaraan roda empat itu adalah truk ala militer. Karena tidak muat masuk di parkir belakang, truk tersebut diparkir di halaman Kejati Bali.
Selain itu, turut disita 14 bidan tanah di 14 lokasi. “Alhamdulilah, hari ini yang bersangkutan dengan sukarela menyerahkan 250 hektare kebun karet miliknya di Lubuk Linggau. Keberadaan tanah ini akan kami cek,” terang Asep.
Menurut Asep, pengecekan tanah 250 hektare ini penting untuk mengetahui apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak.
Kejati Bali juga harus bekerja ekstra keras karena tidak semua aset tanah atas nama Tri Nugraha.
Dalam penanganan kasus ini, Erbagtyo memang memberi tugas khusus Asep selaku Wakajati Bali menjadi koordinator untuk penuntasan perkara.
Erbagtyo pun berjanji akan merampungkan kasus ini. “Itu janji saya. Secepat mungkin semaksimal mungkin menuntaskan perkara ini.
Kami tidak hanya memenjarakan orang, tapi juga berusaha mengembalikan kerugian negara,” tegas mantan Kajati Jogjakarta itu.
Pria yang sebelum bertugas di Bali menjabat Direktur Ekonomi dan Moneter (Keuangan) pada Jamintel Kejagung RI itu juga tak menampik adanya aliran jumlah uang dalam jumlah besar ke rekening Tri.
Bahkan, Erbagtyo menyebut jumlahnya bisa tiga kali lipat dari informasi yang beredar di kalangan media.
Informasi yang beredar selama ini, aliran dana dan aset diduga hasil gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Tri mencapai Rp 60 miliar.
Karena jumlahnya yang besar, Erbagtyo serius mengejar dugaan TPPU atau money laundry. “Kami konsen untuk segera menuntaskan kasus ini.
Tolong bantu kami agar maksimal mendapatkan bukti-bukti, sehingga bisa kami berkaskan dan dilimpahkan ke pengadilan,” tukas mantan Kajari Bantul itu.