29.7 C
Jakarta
19 April 2024, 19:27 PM WIB

TAG

pengedar gan ja

Pengedar Ganja 3 Kg Divonis 8 Tahun Penjara, Denda Rp 3,4 Miliar

Lima terdakwa peredaran ganja jaringan Jawa-Bali, Gede Agus Surya Pratama,20, Rizal Bahri 21, Virginiawan Rivandi,26, Moh Zainuri Faqih,21, dan AA Oky Hartawan Pradnyana,21, dijatuhi vonis pidana penjara delapan tahun. Para terdakwa terbukti memiliki  barang bukti (BB) ganja seberat 3 Kilogram.

Berita Terbaru

/